HARIANINDONESIARAYA.COM – Apakah dukungan parlemen dapat membantu memulihkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia setelah MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham nasional?
Seberapa jauh gagasan menentukan rating sendiri dapat menjawab kekhawatiran investor global?
Mengapa transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan tetap menjadi perhatian dalam polemik tersebut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik dukungan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terhadap upaya memperkuat pasar modal Indonesia, tetapi belum memastikan tindak lanjut atas usulan penentuan rating secara mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan sikap tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin, (26/10/2026).
“Kami tentu selalu menyambut baik dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini,” ujar Hasan.
Dukungan Parlemen Belum Berarti Rating Mandiri Segera Dibentuk
Dasco menyampaikan gagasan penentuan rating pasar modal sendiri melalui unggahan Instagram pada Sabtu, (24/10/2026), sebagai respons atas polemik usulan perubahan klasifikasi Indonesia oleh MSCI.
“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” tulis Dasco dalam unggahannya.
Namun, ia belum menguraikan bentuk kelembagaan, metode pemeringkatan, maupun mekanisme yang akan digunakan untuk menjalankan gagasan tersebut.
MSCI Menyoroti Transparansi dan Kepercayaan Investor Global
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI mengungkapkan kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan belum terlihatnya bukti kemajuan penegakan aturan yang memadai.
Sorotan tersebut menempatkan kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam penilaian terhadap kelayakan pasar saham Indonesia bagi investor global.
OJK Menyatakan Akan Berkoordinasi Lebih Lanjut
Hasan menilai berbagai masukan positif dapat memperkuat pasar modal domestik, tetapi belum menyampaikan keputusan spesifik terkait pembentukan sistem pemeringkatan mandiri.
“Hal-hal yang positif yang diberikan tentu akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita. Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Respons itu belum dapat diartikan sebagai persetujuan final OJK untuk membentuk lembaga atau sistem rating yang menggantikan penilaian MSCI.
Reformasi Pasar Modal Menjadi Bagian dari Respons Indonesia
OJK sebelumnya menyatakan komitmen melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk meningkatkan keterbukaan kepemilikan saham, memperinci klasifikasi investor, memublikasikan konsentrasi kepemilikan saham, dan menaikkan batas minimum free float.
- Ekspor Nikel Indonesia Mendekati 26 Miliar Dolar AS hingga Agustus 2026, Bagaimana Prospek Target Akhir Tahun?
- Sritex dan Masa Depan Industri Tekstil, Danantara Pertimbangkan Akuisisi atau Pembangunan Pabrik Baru
- MIND ID Kembangkan Industri Mineral Terintegrasi, Apa Peluang Kerja Sama dengan Investor Tiongkok?
MSCI membuka periode konsultasi hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027, sehingga masih tersedia waktu untuk menilai perkembangan reformasi Indonesia.
Dukungan politik dapat memperkuat koordinasi, tetapi kredibilitas pasar modal membutuhkan transparansi, penegakan aturan, dan konsistensi reformasi yang dapat dinilai secara objektif oleh investor.****












