KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Avatar photo

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, khususnya untuk mempercepat pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang tersebar di berbagai negara. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Vienna International Centre, Wina, Austria, pada 2–6 November 2026.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan bahwa perkembangan kejahatan korupsi lintas negara menuntut penguatan kolaborasi antar otoritas penegak hukum. Pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana yang melintasi berbagai yurisdiksi membutuhkan mekanisme kerja sama yang efektif agar proses penegakan hukum dan pengembalian aset dapat berjalan optimal.

“Korupsi semakin banyak melibatkan pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana lintas negara. Karena itu, penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dikembalikan kepada negara,” ujarnya di sela-sela pertemuan UNCAC di Wina.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Agus bersama delegasi Indonesia mengikuti sejumlah forum strategis, yakni Second Resumed 17th Session of the Implementation Review Group (IRG) pada 2–5 November 2026, Fifteenth Open-Ended Intergovernmental Expert Meeting to Enhance International Cooperation (EMIC), Open-Ended Intergovernmental Working Group on Asset Recovery (WGAR), serta Special Session of the Conference of the States Parties (CoSP) UNCAC hingga 6 November 2026.

Forum-forum tersebut membahas berbagai agenda strategis, mulai dari efektivitas implementasi UNCAC, mekanisme peninjauan antikorupsi, kebutuhan bantuan teknis, penguatan kerja sama internasional, hingga pengembalian aset hasil korupsi lintas yurisdiksi.

Menurut Agus, pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pertanggungjawaban pidana pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Melalui kerja sama internasional yang kuat, negara-negara dapat saling membantu menelusuri aset yang disembunyikan di berbagai yurisdiksi sehingga hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, KPK terus memperkuat jaringan kemitraan melalui kerja sama bilateral dan multilateral. Hingga saat ini, Indonesia tercatat memiliki 16 nota kesepahaman dengan lembaga mitra di berbagai negara. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, koordinasi operasional, hingga pemulihan aset.

Sepanjang 2026, KPK juga menangani 22 permintaan kerja sama internasional, terdiri atas delapan permintaan masuk dan 14 permintaan keluar. Permintaan tersebut diproses melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) maupun kerja sama langsung antarlembaga penegak hukum.

Dalam forum UNCAC, Indonesia turut membagikan praktik baik kolaborasi lintas negara, salah satunya kerja sama antara KPK, otoritas imigrasi Indonesia, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand dalam memfasilitasi pemulangan seorang buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice terkait perkara korupsi. Praktik tersebut memperlihatkan peran penting pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Pada sesi pembahasan kerja sama internasional, Indonesia juga menyoroti tantangan korupsi transnasional yang semakin kompleks, termasuk pemanfaatan sistem keuangan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Dalam konteks tersebut, pertukaran informasi dan koordinasi yang cepat antarotoritas menjadi faktor penting untuk mendukung pencegahan, penyelidikan, penuntutan, serta pemulihan aset.

Selain agenda kerja sama internasional dan pemulihan aset, Indonesia turut berkontribusi dalam pembahasan persiapan implementasi fase kedua mekanisme review UNCAC yang dijadwalkan dimulai pada 2027. Melalui forum IRG, KPK menyampaikan pandangan mengenai perlunya mekanisme peninjauan yang lebih efektif, inklusif, dan berorientasi pada hasil implementasi.

Indonesia mendorong agar proses peninjauan tidak hanya mengukur keberadaan kerangka hukum, kebijakan, dan kelembagaan antikorupsi, tetapi juga mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam praktik.

“Indonesia memandang bahwa keberhasilan implementasi konvensi harus dapat tercermin dalam perubahan nyata, penguatan institusi, serta peningkatan kualitas tata kelola antikorupsi di masing-masing negara,” tegas Agus.

Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya rekomendasi hasil peninjauan yang praktis dan dapat ditindaklanjuti untuk mendukung reformasi berkelanjutan. Selain itu, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan bantuan teknis, penguatan kapasitas, serta peluang kerja sama internasional guna mengatasi kesenjangan implementasi UNCAC di negara-negara pihak.

“Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional melalui UNCAC dan siap bekerja sama dengan seluruh negara dalam upaya pencegahan, penyelidikan, penuntutan, serta pemulihan aset hasil korupsi,” pungkas Agus.

Partisipasi Indonesia dalam rangkaian pertemuan UNCAC di Wina menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi dalam agenda antikorupsi global. Melalui penguatan kemitraan, pertukaran informasi, dan koordinasi penegakan hukum lintas negara, KPK mendorong agar kerja sama internasional dapat menghasilkan langkah konkret dalam membawa pelaku ke hadapan hukum sekaligus mengembalikan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik.


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema
Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM
Kenalkan Adhyaksa Chambers ke Sivitas Akademika UISebagai Pusat Layanan Penyelesaian Sengketa Publik di Luar Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp