Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026, pada 4–5 November 2026. Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, proses ini bukan sekadar mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian. Lebih dari itu, Asahan berupaya membangun ekosistem integritas yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi hadir dalam kehidupan birokrasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga ruang sosial masyarakat.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, dalam Rapat Pleno “Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” di Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/11), menegaskan Kabupaten Asahan telah memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian.
“Dari hasil observasi sekitar 4–5 bulan, Kabupaten Asahan berhasil memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian. Selanjutnya, tinggal pengujian bukti yang disampaikan sesuai atau tidak,” ujarnya.
Meskipun begitu, Andhika menemukan sejumlah masalah yang menjadi tantangan terkait tata kelola Pemkab Asahan. Pasalnya, belum adanya keberlanjutan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jajaran di bawahnya.
“Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Andhika mengimbau sosialisasi dan implementasi antikorupsi di sekolah-sekolah di Kabupaten Asahan perlu lebih gencar lagi. Upaya tersebut, juga dinilai perlu dilakukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga Puskesmas.
Selain itu, kata Andhika, Pemkab Asahan perlu memperkuat kembali sosialisasi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta upaya pencegahan gratifikasi dalam pelayanan publik hingga pendidikan.
“Di Kabupaten Asahan terdapat 2 orang tidak patuh LHKPN pada 2024. Sementara, pada 2025 bertambah menjadi 11 orang. Sanksinya apa? Seharusnya, bagi yang tidak patuh perlu ada sanksi,” tegas Andhika.
Lebih lanjut, Andhika menyoroti masih minimnya mitigasi risiko gratifikasi di lingkungan pelayanan publik dan pendidikan. “Masih ada sejumlah guru yang menerima hadiah di acara tertentu, ada yang tidak dapat sama sekali. Itu tidak boleh. Begitu juga iuran kelas, itu tidak boleh sebenarnya meski seikhlasnya.”
Sebagai informasi, Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) tahun 2026 merupakan evolusi dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang digulirkan sejak 2024. Program KAK merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah (pemda) berintegritas melalui pemenuhan sejumlah 5 komponen dan 15 indikator.
Komponen tersebut terdiri atas penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Adapun Kabupaten Asahan merupakan salah satu daerah yang mengikuti proses pembinaan dan penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026.
Berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei – 11 Juni 2026, hingga memonitor dan mendampingi pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi sebanyak 6 kali monitoring/pendampingan, yang terakhir dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas berdasarkan 5 komponen dan 15 indikator pengukur implementasi integritas dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemkab Asahan akan memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hingga memperluas kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR,” tutur Taufik.
Lebih lanjut, Taufik memaparkan sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti. Selain itu, penguatan integritas tercermin dari peningkatan signifikan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Berdasarkan evaluasi KPK, nilai Asahan melonjak dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau meningkat 42,55 poin. Sementara itu, di sektor pelayanan publik, Asahan terus mendorong digitalisasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
“Pemerintah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong pembayaran non-tunai,” imbuhnya.
Kegiatan ini menjadi momentum Pemkab Asahan, mengukur sekaligus memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan berintegritas. KPK dan tim penilai berharap, berbagai temuan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan nilai antikorupsi diimplementasikan ke seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan di Kabupaten Asahan.
Sumber: kpk.go.id












