HARIANINDONESIARAYA.COM – Kapan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya, dan mengapa informasi tersebut harus disampaikan langsung oleh Kapolri ketika perkara menyangkut komunikasi kepala negara?
Apa arti laporan tersebut bagi penanganan dugaan penyadapan ilegal yang kini memasuki tahap penyidikan, terutama ketika publik membutuhkan kejelasan mengenai motif dan pihak yang bertanggung jawab?
Bagaimana pemerintah memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden diusut secara objektif, sementara penetapan tersangka belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang di hadapan hukum?
Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan mengenai peristiwa tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut komunikasi Presiden, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses elektronik tanpa hak.
Presiden Prabowo Mengetahui Dugaan Penyadapan Setelah Menerima Laporan dari Kapolri
Yusril mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden, sejalan dengan pentingnya penyampaian informasi mengenai peristiwa yang dinilai signifikan bagi penyelenggaraan negara.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini, sudah tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril pada Selasa (3/11/2026).
Keterangan itu memperjelas bahwa Prabowo bukan sekadar menjadi objek dalam perkara yang sedang diselidiki, melainkan juga telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan yang menyasar dirinya.
Presiden Tekankan Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang dan Pemeriksaan yang Objektif
Yusril menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan langkah hukum tegas dan meminta penyidikan dilakukan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga bersalah.
“Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pentingnya pelaporan kepada kepala negara, meskipun penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum.
Membuka Tahap Penting untuk Mengungkap Motif dan Metode Penyadapan Ilegal
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Penyidik mendalami dugaan penyadapan selama periode 2025–2026, termasuk penggunaan sistem intersepsi tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Sampai perkembangan tersebut diumumkan, motif penyadapan belum diketahui secara tuntas, sehingga penyidikan diperlukan untuk menguji bukti, mengungkap peran setiap pihak, dan memastikan perkara ditangani sesuai hukum.
Laporan Kapolri membuat Prabowo mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya, sementara instruksi Presiden menekankan penegakan hukum yang tegas dan objektif untuk mengungkap perkara tersebut.****












