HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa Pandu Sjahrir memutuskan melepas investasi di Supra Sekuritas sebelum OJK menjatuhkan sanksi pasar modal?
Apakah keputusan tersebut sudah direncanakan sejak awal setelah dirinya bergabung dengan Danantara? Apa alasan Pandu lebih memilih memusatkan perhatian pada pembangunan sovereign fund milik negara tersebut?
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengungkapkan kronologi pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu, (4/11/2026), Pandu menyebut proses divestasi telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
- Mengapa Bank Bisa Kekurangan Uang Tunai? Memahami Short Liquidity, Liquidity Mismatch, dan Risiko Perbankan
- OJK Sanksi Mantan Direksi PT Bintang Oto Global Tbk, Begini Duduk Perkara Pencatatan Dana IPO Rp185,4 Miliar
- Rekam Jejak Lianiwati di Pasar Modal, Izin WPPE Berakhir 2020 dan Kini Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
Keputusan itu dilakukan lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi pasar modal pada 16 Oktober 2026.
Pandu menjelaskan alasan pelepasan investasi tersebut berkaitan dengan evaluasi portofolio pribadi, prinsip tata kelola, dan upaya menghindari potensi benturan kepentingan setelah mengemban tanggung jawab di Danantara.
Sejak 2023 Pandu Memiliki Saham Minoritas di Supra Sekuritas
Pandu mengungkapkan investasi di Supra Sekuritas telah dimilikinya sejak 2023, sebelum bergabung dengan Danantara Indonesia.
Selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi, ia mengaku memiliki saham di berbagai korporasi dengan mayoritas berupa kepemilikan minoritas dan pasif.
Pandu menegaskan dirinya tidak pernah menjadi direksi, komisaris, ataupun bagian dari manajemen Supra Sekuritas.
“Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung, dan saya sama sekali tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut,” kata Pandu Sjahrir, CIO Danantara Indonesia.
1 Juni 2026 Pandu Mulai Melepas Investasi di Supra Sekuritas
Pandu menyebut proses pelepasan kepemilikan saham Supra Sekuritas telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi portofolio investasi pribadi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak muncul benturan kepentingan dengan tanggung jawabnya di Danantara.
“Secara berkala, baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya.”
“Untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan,” ujarnya.
Dengan demikian, proses divestasi telah berjalan sebelum OJK mengumumkan sanksi pasar modal pada Oktober 2026.
16 Oktober 2026 OJK Umumkan Sanksi Rp2,1 Triliun
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang berhubungan dengan DSSA, BREN, dan CUAN.
- Danantara Simpan Rp119 Triliun di Deposito, Mengapa Bank Himbara Menjadi Tujuan Utama Penempatan Dana?
- Profil Satrijanto Tirtawisata, Komisaris PANR yang Diminta OJK Kembalikan Keuntungan Tak Sah Rp5,07 Miliar
- Indeks Reformasi Birokrasi Capai 89,81, Kemenko Perekonomian Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi yang Semakin Berdampak
Rinciannya meliputi denda Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Perkembangan tersebut membuat kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas menjadi perhatian publik setelah hubungan investasi tersebut diberitakan Bloomberg.
Pandu menegaskan Bloomberg juga mencatat tidak ada indikasi dirinya mendapatkan keuntungan dari investasi itu atau mengetahui aktivitas perdagangan DSSA oleh Supra.
4 November 2026 Pandu Tegaskan Fokus Bangun Danantara
Dalam klarifikasi terbarunya, Pandu kembali menegaskan bahwa pembangunan Danantara menjadi prioritas utama setelah dirinya mengemban tanggung jawab sebagai CIO.
“Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor,” kata Pandu.
Ia memastikan Danantara tidak pernah bekerja sama ataupun bertransaksi dengan Supra Sekuritas.
Pandu juga menyatakan mendukung penegakan aturan pasar modal secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Kronologi tersebut menunjukkan proses divestasi Pandu telah dimulai sebelum sanksi OJK diumumkan, dengan alasan utama menjaga tata kelola dan memprioritaskan pembangunan Danantara.****












