HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa BEI berani menghapus batas bawah harga saham Rp50 setelah bertahun-tahun menjadi level minimum perdagangan?
Apa yang sebenarnya terjadi pada saham-saham yang sebelumnya tidak bisa turun di bawah gocap?
Dan apakah penurunan hingga 14% pada hari pertama menjadi tanda tekanan pasar atau bagian dari normalisasi harga?
Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase baru perdagangan saham setelah batas minimum harga saham diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin, (28/9/2026).
- Profil Satrijanto Tirtawisata, Komisaris PANR yang Diminta OJK Kembalikan Keuntungan Tak Sah Rp5,07 Miliar
- Indeks Reformasi Birokrasi Capai 89,81, Kemenko Perekonomian Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi yang Semakin Berdampak
- Beasiswa LPDP Adalah Amanah Rakyat, Wamenkeu Nurkholisoh Ajak Awardee Berkontribusi untuk Indonesia
Perubahan tersebut langsung berdampak pada 26 saham yang sebelumnya ditutup tepat di Rp50 pada Jumat, (25/9/2026), karena seluruhnya mengalami penurunan pada hari pertama aturan baru.
Sebanyak 23 saham ditutup di Rp43, dua saham di Rp44, dan satu saham di Rp46, dengan rentang penurunan sekitar 8%-14%.
Batas Harga Rp1 Membuat Saham Terkunci Di Rp50 Memasuki Fase Pembentukan Harga Baru di Pasar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut perlu dilihat dalam konteks saham yang selama ini tertahan pada batas minimum.
“saham-saham yang ada di harga Rp50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp50 tanpa ada transaksi,” kata Jeffrey Hendrik.
Menurut Jeffrey, kondisi tersebut berarti harga Rp50 pada saham tertentu belum tentu menjadi titik yang mencerminkan fair value berdasarkan persepsi dan kesepakatan pelaku pasar.
Kontribusi 26 Saham Terhadap IHSG Hanya 1,91 Persen Meski Seluruhnya Mengalami Penurunan
Berdasarkan posisi per Jumat, (25/9/2026), total bobot 26 saham tersebut terhadap IHSG mencapai 1,91%.
Jeffrey mengatakan penurunan 8%-14% pada 26 saham tersebut memberikan kontribusi sekitar -0,27% atau -16,707 poin terhadap IHSG pada Senin, (28/9/2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa tekanan pada saham eks-gocap memang terlihat serempak, tetapi bobotnya terhadap indeks secara keseluruhan relatif terbatas.
Implementasi Perdana Dinilai Lancar, Pasar Mulai Menentukan Harga Saham Tanpa Batas Gocap
Jeffrey mengatakan penerapan pertama kebijakan penghapusan harga minimum Rp50 berlangsung lancar dari tahap pre-opening hingga perdagangan.
“Seluruh proses perdagangan mulai dari pre-opening, pembukaan pasar hingga perdagangan berlangsung dengan lancar,” kata Jeffrey Hendrik.
Sebelumnya, BEI menyebut perubahan batas minimum tersebut diharapkan memperbaiki price discovery dan meningkatkan likuiditas, terutama bagi saham yang sebelumnya sulit membentuk harga karena tertahan di level Rp50.
Perubahan Aturan Tidak Berarti Membuka Ruang Harga yang Lebih Luas Bagi Investor
Jeffrey menilai kekhawatiran bahwa perubahan kebijakan otomatis menjadi sentimen negatif bagi IHSG tidak sepenuhnya tepat karena saham-saham tersebut sedang mencari harga yang mencerminkan fair value.
- OJK Dalami Kondisi MNC Bank BABP Usai Nasabah Keluhkan Transaksi Digital dan Kesulitan Tarik Tunai
- Kssk Perkuat Koordinasi Dan Sinergi Kebijakan Untuk Menjaga Fundamental Ekonomi Dan Ketahanan Sistem Keuangan Nasional
- Bersama KSSK, Menkeu Jelaskan Stabilitas Ekonomi Indonesia yang Terjaga di Tengah Tekanan Global
Pada sisi lain, pemberitaan pasar sebelum implementasi juga mencatat bahwa harga saham di bawah Rp50 kini terbuka dan volatilitas saham berharga rendah dapat meningkat.
Dengan demikian, hari pertama perdagangan lebih mencerminkan perubahan mekanisme pembentukan harga daripada ukuran tunggal arah pasar secara keseluruhan.
Era harga minimum Rp1 mengubah cara saham berharga rendah membentuk harga di BEI, sementara dampak 26 saham eks-gocap terhadap IHSG tercatat relatif terbatas.***












