HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa berkas hasil penyadapan Presiden Prabowo Subianto diduga dihapus pada Oktober 2026, menjelang terbongkarnya perkara tersebut?
Siapa yang memberikan perintah memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS dan siapa yang memiliki akses untuk menghapus data elektronik?
Apakah hasil intersepsi hanya dikendalikan tiga jenderal Polri atau pernah dikirimkan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu?
Pengembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi sejumlah pertanyaan penting mengenai motif, aktor intelektual, dan aliran data hasil intersepsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.
Menurut Yusril, pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap siapa yang berkepentingan dan untuk tujuan apa penyadapan dilakukan.
“Dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan,” kata Yusril, Selasa, (3/11/2026).
3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Memasukkan Nomor Telepon ke Sistem LIMS
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada Selasa, (3/11/2026).
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur melalui Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025–2026.
Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga tidak melalui verifikasi dan tidak berkaitan dengan laporan polisi maupun proses penyelidikan dan penyidikan.
Sasaran intersepsi meliputi Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penghapusan Data Elektronik Pada Oktober 2026 Menjadi Petunjuk Penting utuk Menelusuri
Penyidik menduga berkas hasil penyadapan di dalam sistem dihapus pada Oktober 2026.
Penghapusan data tersebut menjadi perhatian karena informasi elektronik dapat membantu mengungkap waktu penyadapan, nomor sasaran, akun pengguna, dan kemungkinan distribusi hasil intersepsi.
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menilai penyidikan harus menelusuri siapa yang meminta setiap nomor dimasukkan, siapa yang menghapus data, serta pihak yang menerima hasil penyadapan.
Menurut analisisnya, pengusutan yang hanya berhenti pada pemegang sistem berisiko tidak menjawab siapa yang sebenarnya menikmati informasi tersebut.
Yusril Meminta Penyidik Membuktikan Ada Atau Tidaknya Aktor Politik Dan Pihak Asing
Yusril mengatakan kemungkinan keterlibatan aktor politik di luar para tersangka maupun pihak asing masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya. Apakah juga akan ada mungkin ada keterlibatan pihak asing? Sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” ujarnya.
Dia menegaskan proses hukum harus mengandalkan bukti, bukan asumsi atau spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saksi dan Penyitaan Perangkat Elektronik Menjadi Bagian Upaya Bareskrim Mengembangkan Kasus
Dalam perkembangan yang dilaporkan media pada 3 November 2026, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.
Aliran Hasil Sadapan Menentukan Apakah Perkara Hanya Melibatkan Pelaksana Atau Ada Pihak Lain
Yusril menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo kepada Kapolri.
Sementara itu, analisis Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menekankan pentingnya mengungkap penerima hasil sadapan dan kemungkinan pemanfaatan informasi untuk kepentingan tertentu.
Penyidikan kini dituntut menjawab pertanyaan yang lebih luas daripada siapa yang mengoperasikan sistem, yakni siapa yang memerintahkan, menerima, dan menggunakan informasi hasil penyadapan.****












