HARIANINDONESIARAYA.COM – Apakah dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hanya menyasar nomor telepon kepala negara?
Siapa saja kelompok yang disebut masuk dalam sasaran pemantauan tanpa prosedur tersebut?
Mengapa dugaan penghapusan data elektronik ikut menjadi perhatian dalam penyidikan yang menyeret empat personel kepolisian?
Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkembang menjadi penyidikan yang mencakup sejumlah dugaan tindak pidana terkait akses dan pengelolaan data elektronik.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa sasaran penyadapan yang didalami tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Kasus tersebut telah menyeret empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perkembangan ini membuat perhatian terhadap perkara tidak hanya tertuju pada identitas tersangka, tetapi juga legalitas penggunaan sistem pemantauan komunikasi di lingkungan kepolisian.
Penyidikan Mengungkap Dugaan Penyadapan Terhadap Berbagai Kelompok
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pertama dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (3/11/2026).
Ketiganya adalah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyatakan, “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.”
Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui prosedur verifikasi.
Sasaran yang diungkap mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Pada 2025 Hingga 2026
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025–2026.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa surat penyidikan dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Perhatian juga tertuju pada dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas pemantauan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk untuk mendukung proses penyidikan.
Empat Tersangka dan Dugaan Pembagian Peran di Internal Polri
Selain tiga tersangka pertama, Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis, (5/11/2026).
Slamet disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri yang berkaitan dengan proses persetujuan aktivitas provisioning atau penyadapan.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Yusril Tegaskan Perkara Masih Berfokus pada Penyadapan dan Intersepsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih ditangani dalam kerangka dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Yusril menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi.” detiknews
Pernyataan tersebut memberikan konteks bahwa penentuan konstruksi hukum perkara harus mengacu pada dugaan tindak pidana dan hasil penyidikan, bukan semata-mata spekulasi mengenai motif.
Jokowi Akhirnya Menanggapi Kasus yang Menyeret Mantan Kapolri
Seusai persidangan, Jokowi kembali ditanya awak media mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret Listyo Sigit.
Jokowi tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan memilih menekankan pentingnya menghormati proses hukum.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan Bareskrim Polri yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Perkara ini masih membutuhkan pembuktian mengenai sasaran, kewenangan, prosedur pemantauan, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.****












