Dua Dekade UU Guru dan Dosen, DPD RI Jaring Suara Pendidik Yogyakarta

Avatar photo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Dua puluh satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih menyisakan persoalan mendasar bagi para pendidik. Status kepegawaian belum pasti, penghasilan belum layak, dan perlindungan hukum masih lemah. Persoalan tersebut mengemuka saat Komite III menjaring masukan untuk perubahan undang-undang tersebut di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10). Forum ini merupakan bagian dari penelitian empirik Komite III. Hasilnya akan menjadi bahan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, dalam sambutannya menekankan bahwa guru dan dosen memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, perubahan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di lapangan.
“Guru dan dosen memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi perlu dirumuskan secara tegas dan berbasis bukti agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti pimpinan dan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, akademisi dari perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi penyelenggara pendidikan swasta, guru, mahasiswa calon guru, dan pemerhati pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY Nurtanio Agus Purwanto, berharap revisi Undang-Undang Guru dan Dosen dapat memastikan keseimbangan antara hak, kewajiban, kewenangan, dan penghargaan profesional, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan implementasi serta tanggung jawab terhadap mutu pendidikan.
“Profesionalitas guru dan dosen tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk memenuhi kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, dan tuntutan administrasi. Profesionalitas juga harus disertai hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan hukum, kesempatan pengembangan karier, serta kondisi kerja yang mendukung,” ujar Nurtanio Agus Purwanto.

Dalam menjalankan profesinya, guru kerap menghadapi dilema. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya. Perlindungan terhadap peserta didik, menurutnya, harus diimbangi dengan kepastian prosedur dan pemeriksaan yang adil bagi guru. Ia juga meminta regulasi baru mengatur perencanaan kebutuhan guru, peningkatan kompetensi, serta kepastian jenjang karier.
“Undang-undang Guru dan Dosen perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan dan persoalan yang dihadapi di lapangan. Kepastian status, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta pemerataan kebutuhan guru perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi,” ungkapnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Kampus DIY mendorong agar hubungan kerja guru dan dosen diatur secara rinci. Pengaturan itu mencakup standar penghasilan, kontrak kerja, status dosen tetap dan tidak tetap, serta hak berserikat dan berunding secara kolektif.
“Kepastian hubungan kerja guru dan dosen perlu diatur secara jelas, termasuk mengenai standar penghasilan yang layak dan pemenuhan hak-hak normatif tenaga pendidik. Kejelasan aturan ini penting agar perlindungan terhadap guru dan dosen tidak hanya bersifat umum, tetapi dapat diterapkan dalam praktik,” kata perwakilan serikat Universitas Gadjah Mada, Ayodya Anggara.

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY, Dewi Handayani Harahap, menambahkan bahwa mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi kerja para pendidiknya. “Pendidikan yang berkualitas juga membutuhkan tenaga pendidik dan pekerja kampus dengan kondisi kerja yang layak. Pengakuan terhadap profesionalitas mereka perlu disertai kepastian hak, standar penghasilan, jaminan sosial, serta beban kerja yang wajar,” jelasnya.

Berbagai masukan dalam kegiatan ini menjadi bahan bagi Komite III DPD RI untuk memperkaya kajian dan merumuskan materi perubahan UU Guru dan Dosen. Keterlibatan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan empiris dan dapat diterapkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.***


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:13 WIB

Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp