Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?

Avatar photo

Jumat, 6 November 2026 - 17:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Perkembangan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan. Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

Perkembangan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan. Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali memunculkan desakan pemakzulan?

Apakah putusan tersebut otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden?

Bagaimana Jokowi menanggapi persoalan hukum yang kini berkembang menjadi isu politik nasional?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas meningkatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah perkembangan perkara dokumen pendidikan di MA dan MK.

Jokowi menyampaikan tanggapan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” ujar Jokowi, Kamis (05/11/2026) malam.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Gibran dalam kerangka penghormatan terhadap proses hukum dan hak konstitusional, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kelanjutan polemik tersebut.

MA Kabulkan Kasasi dan Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Tidak Sah

Perkembangan penting dalam polemik pendidikan Gibran terjadi pada Jumat (30/10/2026), ketika MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Objek sengketa tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, sehingga keputusan itu menjadi salah satu dasar munculnya kembali perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran.

Putusan MK Memiliki Batas Kewenangan dalam Persoalan Jabatan Wakil Presiden

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA.

Namun, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena yang bersangkutan telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Jokowi Pernah Meminta Polemik Gibran Diselesaikan Melalui Mekanisme Demokrasi

Pada Kamis (08/10/2026), Jokowi sebelumnya sudah memberikan tanggapan mengenai kemungkinan pemakzulan putranya setelah putusan MK.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi.

Dia juga menegaskan pentingnya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan lembaga tersebut.

Pemakzulan Tidak Otomatis Mengikuti Putusan Sengketa Administrasi

Putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan proses pemberhentian wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Karena itu, putusan MA tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemakzulan Gibran, sementara proses politik maupun konstitusional harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Nasib Politik Gibran Masih Menunggu Perkembangan Berikutnya

Pernyataan terbaru Jokowi belum menunjukkan dukungan ataupun penolakan secara eksplisit terhadap usulan pemakzulan Gibran.

Fokus perkembangan berikutnya berada pada tindak lanjut putusan pengadilan dan dinamika lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.****

Berita Terkait

ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027
Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO
Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak
Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi
Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini
Wamentan Alim Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:52 WIB

Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?

Jumat, 6 November 2026 - 15:03 WIB

ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027

Jumat, 6 November 2026 - 10:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp