HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali memunculkan desakan pemakzulan?
Apakah putusan tersebut otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden?
Bagaimana Jokowi menanggapi persoalan hukum yang kini berkembang menjadi isu politik nasional?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas meningkatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah perkembangan perkara dokumen pendidikan di MA dan MK.
- ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027
- Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
- Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Jokowi menyampaikan tanggapan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” ujar Jokowi, Kamis (05/11/2026) malam.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Gibran dalam kerangka penghormatan terhadap proses hukum dan hak konstitusional, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kelanjutan polemik tersebut.
MA Kabulkan Kasasi dan Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Tidak Sah
Perkembangan penting dalam polemik pendidikan Gibran terjadi pada Jumat (30/10/2026), ketika MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Objek sengketa tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, sehingga keputusan itu menjadi salah satu dasar munculnya kembali perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran.
Putusan MK Memiliki Batas Kewenangan dalam Persoalan Jabatan Wakil Presiden
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA.
Namun, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena yang bersangkutan telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK juga menyatakan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Jokowi Pernah Meminta Polemik Gibran Diselesaikan Melalui Mekanisme Demokrasi
Pada Kamis (08/10/2026), Jokowi sebelumnya sudah memberikan tanggapan mengenai kemungkinan pemakzulan putranya setelah putusan MK.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi.
Dia juga menegaskan pentingnya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan lembaga tersebut.
Pemakzulan Tidak Otomatis Mengikuti Putusan Sengketa Administrasi
Putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan proses pemberhentian wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Karena itu, putusan MA tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemakzulan Gibran, sementara proses politik maupun konstitusional harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nasib Politik Gibran Masih Menunggu Perkembangan Berikutnya
Pernyataan terbaru Jokowi belum menunjukkan dukungan ataupun penolakan secara eksplisit terhadap usulan pemakzulan Gibran.
Fokus perkembangan berikutnya berada pada tindak lanjut putusan pengadilan dan dinamika lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.****












