HARIANINDONESIARAYA.COM – Bagaimana pengembang Kota Baru Parahyangan mengelola kawasan properti seluas 1.250 hektare di Bandung Barat?
Mengapa proses perpanjangan HGB kawasan tersebut ikut masuk dalam penyidikan dugaan korupsi ATR/BPN?
Siapa kelompok usaha yang berada di belakang PT Bela Parahiyangan Investindo?
Nama PT Bela Parahiyangan Investindo kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Ryan Brasali untuk kedua kalinya pada Jumat, (6/11/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Korporasi ini merupakan pengembang Kota Baru Parahyangan, proyek kota mandiri yang dikembangkan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan Ryan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Jumat, (6/11/2026).
KPK Mendalami Pengurusan HGB Yang Diduga Menjadi Kewenangan Pusat
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo pada Selasa, (29/9/2026), dan menyita dokumen perpanjangan HGB.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya pembagian kewenangan pengurusan HGB berdasarkan luasan lahan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pemerintah pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan posisi pengurusan HGB korporasi tersebut.
“Jadi, yang diurus itu luasannya masuk kewenangan pusat (Kementerian ATR/BPN),” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Jumat, (2/10/2026).
KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Budi sebelumnya menyebut posisi dugaan pemberian uang oleh pihak Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan perkara PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Lima Petinggi Bela Parahiyangan Sudah Diperiksa
Pemanggilan Ryan pada 6 November merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat, (23/10/2026).
Dalam pemeriksaan pertama, KPK juga memanggil Yunan Mahastra Satria selaku Manager Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manager Legal, Evelin Lili selaku Manager Accounting, dan Albertus Pratomo selaku Direktur Utama.
KPK belum menyampaikan secara terbuka materi pemeriksaan lanjutan terhadap Ryan maupun tanggapan resmi korporasi mengenai dugaan tersebut.
Kota Baru Parahyangan Menjadi Proyek Utama Pengembangan Properti
Kota Baru Parahyangan merupakan kawasan kota mandiri seluas sekitar 1.250 hektare yang dikembangkan dengan konsep berwawasan pendidikan.
Proyek ini mengintegrasikan kawasan perumahan, fasilitas pendidikan, pusat komersial, sarana rekreasi, serta fasilitas pendukung kehidupan masyarakat.
Dalam profil resminya, pengembang menyebut pendidikan, budaya, sejarah, dan pembangunan berkelanjutan sebagai pilar pengembangan kawasan.
Pengembangan kawasan berskala kota tersebut menjadikan pengelolaan dan administrasi pertanahan sebagai bagian penting dari aktivitas bisnisnya.
Bela Parahiyangan Berada di Bawah Lyman Group
PT Bela Parahiyangan Investindo merupakan anak usaha Lyman Group yang didirikan Susanta Lyman pada 1959.
Awalnya, Lyman Group menjalankan perdagangan hasil bumi sebelum memperluas bisnis ke bidang perkayuan, properti, material bangunan, distribusi, serta minyak dan gas bumi.
Osbert Lyman dikenal sebagai figur penting generasi berikutnya dan founding CEO Lyman Group, sedangkan profil Tatler Asia menyebut Pauline Lyman menjalankan operasional sehari-hari grup. kotabaruparahyangan.com +1
Meski demikian, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan komposisi pemegang saham maupun pemilik manfaat PT Bela Parahiyangan Investindo saat ini.
Kasus ini mempertemukan kepentingan bisnis pengembangan kota mandiri berskala besar dengan pengawasan tata kelola pertanahan, yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.****












