Ciptakan Kampus Aman, Kemenko PMK Matangkan SKB Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Avatar photo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan instrumen regulasi lintas kementerian guna memberantas tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sebagai langkah konkret menerjemahkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin perlindungan hak dan ruang aman bagi generasi muda.

Komitmen pelindungan tersebut dikonsolidasikan melalui penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

“Penyusunan SKB ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap korban kekerasan di kampus memperoleh akses penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sesuai. Kita perlu membangun mekanisme yang jelas dan terintegrasi, agar korban tidak lagi menghadapi jalan buntu atau terputusnya akses layanan saat mereka mencari keadilan,” tegas Nia.

Urgensi penerbitan payung hukum bersama ini berangkat dari tingginya kerentanan sivitas akademika terhadap tindak kekerasan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, dari 97 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang periode 2020–2024, sebanyak 42 kasus atau 43,3 persen di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Data tersebut menuntut adanya standardisasi sistem pelaporan dan penanganan yang tidak tumpang tindih antarsektor.

Menyikapi urgensi tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santosa, menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib dikembalikan muruahnya sebagai ruang belajar yang inklusif dan bebas dari ancaman.

“Kebijakan pencegahan dan penanganan harus didukung oleh mekanisme koordinasi yang tegas, sehingga setiap pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara selaras dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan pelindungan dan pemulihan korban secara penuh,” ujar Prijadi.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, tim lintas kementerian telah menyepakati sejumlah penyempurnaan draf, termasuk penggabungan substansi pertimbangan dan penambahan regulasi terkait ke dalam konsideran SKB. Pembahasan tahap akhir guna menyelaraskan substansi kebijakan ini akan segera dilanjutkan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Melalui penyusunan SKB lintas sektor ini, Kemenko PMK memastikan pemerintah terus merapikan tata kelola pelindungan ekosistem pendidikan, sehingga perguruan tinggi tidak hanya menjadi sekadar ruang pencetak talenta akademik, tetapi juga lingkungan yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi keselamatan, martabat, dan hak asasi sivitas akademika.


Sumber: kemenkopmk.go.id

Berita Terkait

Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO
Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak
Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi
Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini
Wamentan Alim Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan
Wamentan Alim: 3.500 Hektare PM-AAS di Grobogan Sudah Ditanami, Produktivitas Dibidik 11 Ton
Wamentan Saleh: Kedaulatan Pangan Jadi Kekuatan Strategis Bangsa di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak

Kamis, 5 November 2026 - 14:34 WIB

Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:48 WIB

Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp