HARIANINDONESIARAYA.COM – Bagaimana transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) bisa melibatkan 20 rekening nasabah dalam dugaan manipulasi perdagangan?
Siapa saja pihak yang disebut regulator dalam pemeriksaan aktivitas saham tersebut? Mengapa OJK sampai memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang tersebar di sejumlah korporasi sekuritas?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penggunaan 20 rekening nasabah dalam aktivitas perdagangan saham PANR yang terindikasi menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan memengaruhi pembentukan harga.
Sebagai tindak lanjut, regulator memerintahkan perusahaan efek terkait menutup 18 rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.
- Danantara Simpan Rp119 Triliun di Deposito, Mengapa Bank Himbara Menjadi Tujuan Utama Penempatan Dana?
- Indeks Reformasi Birokrasi Capai 89,81, Kemenko Perekonomian Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi yang Semakin Berdampak
- Beasiswa LPDP Adalah Amanah Rakyat, Wamenkeu Nurkholisoh Ajak Awardee Berkontribusi untuk Indonesia
Pengumuman disampaikan pada Rabu, (4/11/2026), setelah OJK memeriksa perdagangan saham PANR selama 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Tiga Nama Disebut dalam Pemeriksaan Manipulasi Saham PANR
OJK mengidentifikasi Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia sebagai pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan perdagangan saham.
Ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan temuan tersebut dalam keterangan resmi regulator.
Komunikasi Antarpihak dan Aktivitas 20 Rekening
Hasil pemeriksaan menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
OJK menjelaskan, “Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.”
Temuan tersebut menjadi dasar regulator menilai transaksi yang terjadi tidak menggambarkan mekanisme pembentukan harga berdasarkan permintaan dan penawaran riil di bursa.
Daftar 18 Pemilik Rekening yang Diperintahkan Ditutup
OJK memerintahkan penutupan rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan saham PANR.
Nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan.
Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.
Rekening mereka tersebar di sejumlah perusahaan efek, antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas.
PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia.
- OJK Dalami Kondisi MNC Bank BABP Usai Nasabah Keluhkan Transaksi Digital dan Kesulitan Tarik Tunai
- Kssk Perkuat Koordinasi Dan Sinergi Kebijakan Untuk Menjaga Fundamental Ekonomi Dan Ketahanan Sistem Keuangan Nasional
- Bersama KSSK, Menkeu Jelaskan Stabilitas Ekonomi Indonesia yang Terjaga di Tengah Tekanan Global
Sebagian nama tercatat memiliki rekening di lebih dari satu perusahaan efek, sehingga penutupan rekening dilakukan melalui perusahaan efek terkait sesuai perintah regulator.
Satrijanto Wajib Mengembalikan Rp5,07 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, OJK menghitung keuntungan tidak sah dalam aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan sebesar Rp5,07 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing dilarang beraktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK mendasarkan tindakan tersebut pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Penutupan 18 rekening dan sanksi terhadap tiga pihak menjadi bagian dari langkah OJK menjaga kewajaran perdagangan saham PANR serta melindungi kepentingan investor.****












