Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nia Reviani menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga dan mitra pembangunan dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Asdep Nia menyampaikan sejumlah isu strategis untuk mengoptimalkan dukungan mitra pembangunan dalam memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. Ia menekankan bahwa kerja sama dengan mitra pembangunan, termasuk melalui program ASEAN-ACT, perlu diselaraskan dengan prioritas dan kebutuhan nasional.
“Dukungan yang diberikan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap penguatan kebijakan, kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Nia.
- Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
- Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak
- Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi
Optimalisasi dukungan ASEAN-ACT juga perlu memperhatikan keterkaitan program dengan tugas dan fungsi masing-masing Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Hal ini mencakup penguatan koordinasi dan mekanisme rujukan korban, peningkatan kapasitas aparatur, pengembangan norma hukum, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dipaparkan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, ASEAN-ACT merupakan program kerja sama Pemerintah Australia dengan ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk periode 2018–2028. Program ini bertujuan memperkuat respons terhadap TPPO, khususnya melalui penguatan sistem peradilan pidana, perlindungan hak-hak korban, serta peningkatan kesetaraan gender dan inklusi sosial.
Memasuki Fase 2, ASEAN-ACT di Indonesia memiliki sejumlah fokus kerja, antara lain kolaborasi lintas sektor, pelembagaan pengetahuan dan pengembangan kapasitas profesional, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan kepemimpinan dan koordinasi, serta penyempurnaan tata kelola dan fungsi pendukung program.
Dalam pelaksanaannya, National Program Steering Committee (NPSC) menjadi forum untuk menyelaraskan program ASEAN-ACT dengan prioritas Pemerintah Indonesia. NPSC dipimpin bersama oleh Polri dan Misi Australia untuk ASEAN, serta berkoordinasi dengan Ketua I dan Ketua II Gugus Tugas PP TPPO. Dalam struktur Gugus Tugas PP TPPO, Kemenko Polkam bertindak sebagai Ketua I, Kemenko PMK sebagai Ketua II, dan Polri sebagai Ketua Harian.
Kemenko PMK menjalankan peran koordinatif untuk memastikan kebijakan dan program pencegahan dan penanganan TPPO berjalan secara sinergis, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil. Melalui peran tersebut, dukungan mitra pembangunan diharapkan dapat dioptimalkan untuk memperkuat agenda nasional serta mendorong keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan kolaborasi antara pemerintah, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong upaya penanggulangan TPPO yang semakin komprehensif dan berkelanjutan. Seluruh kebijakan dan program perlu senantiasa menempatkan keselamatan, perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban sebagai prioritas utama.
Sumber: kemenkopmk.go.id












