DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Avatar photo

Rabu, 16 September 2026 - 16:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam pertimbangannya, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.

Usulan peningkatan TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan, alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.

Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Komite IV mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027, pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen, serta penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan.

Selain peningkatan alokasi, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, RKPD, serta APBD. Sinkronisasi tersebut perlu mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan sinkronisasi tersebut, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam pertimbangannya, DPD RI menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pertimbangan tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama Anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pendalaman juga dilakukan bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.

Menutup sidang, Sultan menekankan bahwa kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Setelah disahkan, pertimbangan tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sultan.


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital
Martin Tumbelaka Dorong Pengaturan Ganti Kerugian Akibat Kesalahan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Imron Amin Dorong Penguatan Pengawasan Perbatasan Laut untuk Cegah Penyelundupan Narkoba
Habiburokhman Minta Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal Berjalan Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Rabu, 4 November 2026 - 14:11 WIB

Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong

Rabu, 4 November 2026 - 13:59 WIB

Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp