Menindaklanjuti Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terjadi di Kalimantan, Komite II DPD RI Melakukan Kunjungan Kerja Koordinasi Mitra Strategis Terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan

Avatar photo

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan forum diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka koordinasi bersama mitra strategis Komite II DPD RI terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan serta implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar hukum dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia. Forum diskusi dipimpin oleh Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah serta dihadiri oleh jajaran Anggota Komite II DPD RI.

Dalam sambutannya, Habib Hamid Abdullah, selaku senator asal Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk melihat secara objektif bagaimana penanganan bencana karhutla di Kalimantan dilakukan, khususnya Kalimantan Selatan, baik dari sisi respons penanganan maupun sisi mitigasi kedepannya. “Penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menekankan pencegahan dan pengurangan risiko”, ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Setdaprov Kalsel) Ariandi Noor menyampaikan bahwa pengelolaan hutan cenderung bersifat multisektoral. “Bagi Kalsel, pengelolaan kehutanan menyangkut empat hal sekaligus, yaitu kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, kelangsungan pembangunan, dan daya dukung lingkungan. Keempatnya harus berjalan bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan”, jelasnya. Terkait karhutla, Ariandi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab karhutla, diantaranya ketersediaan air, pembukaan lahan, dan perilaku manusia. “Di tengah upaya yang dilakukan, kemampuan daerah memiliki keterbatasan. Kami membutuhkan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, dan teknologi untuk penanganan karhutla di daerah”, pungkasnya.

Sejalan dengan Ariandi, Kepala Subbidang (Kasubbid) Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan Ariansyah menjelaskan bahwa BPBD Kalsel masih melakukan pengendalian karhutla. “Pemprov Kalsel telah menetapkan status darurat karhutla dari 6 Juni 2026 hingga 31 Oktober 2026. Status siaga karhutla di Kalsel sudah ditetapkan di sembilan kabupaten/kota, diantaranya Banjarbaru, Banjar, Tapin, dan Barito Kuala”, jelasnya. Ariansyah mengungkapkan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan, membutuhkan kolaborasi dari banyak pihak. “Jika Pemprov Kalsel hanya mengandalkan bantuan pusat, upaya penanganan darurat karhutla tidak dapat dilakukan secara efektif”, pungkas Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Kalsel itu. Terkait cuaca, perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa BMKG selalu berkoordinasi dengan Stasiun Cuaca Syamsudin Noor terkait cuaca di Kalsel. “Dalam satu minggu kedepan, belum ada awan yang signifikan yang dapat menurunkan hujan”, ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, Senator asal Papua Henock Puraro memimpin jalannya diskusi. Henock menyoroti bahwa Indonesia merupakan satu diantara negara di dunia yang menaungi kawasan hutan yang luas. “Ada tiga negara di dunia yang menjadi paru-paru dunia, yaitu Brazil, Kongo, dan Indonesia. Di Indonesia, kawasan hutan tersebar dari Aceh, Pulau Kalimantan, dan Pulau Papua”, jelas Henock. Dalam mengatasi karhutla, Henock berpandangan bahwa tata ruang menjadi unsur penting dalam melindungi lingkungan hidup. “Tata ruang dan detail tata ruang adalah ‘payung hukum’ dari pengelolaan lingkungan hidup”, ujarnya.

Sejumlah perwakilan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah dan sedang disusun. “Di Kalimantan Selatan, kami memiliki 22 RDTR dan, dari 22 ini, masih ada empat yang belum terintegrasi pada Sistem OSS. Jika belum terintegrasi, proses perizinan usaha masih belum bisa dilakukan secara online”, jelas perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kalsel. “RDTR Kabupaten Tabalong ada sekitar 11. Per kecamatan masih sedang di susun dan di review. Kami masih dalam tahap penyelesaian RDTR”, jelas Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong. “RDTR sedang proses penyelesaian”, ucap Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Perwakilan Pemprov Kalsel mengungkapkan bahwa Pemprov Kalsel telah menyusun rencana jangka panjang untuk mengatasi karhutla. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun sistem kanal. “Kami sudah membuat sistem kanal untuk meredam kawasan yang rawan terbakar. Sudah ada rencana jangka panjang terkait peredaman kawasan yang rawan terbakar, terutama lahan gambut”, jelasnya. Untuk mendukung upaya pembasahan lahan yang mudah terbakar, Pemprov Kalsel berpandangan untuk memanfaatkan lahan berlubang bekas tambang sebagai kolam penampungan air. “Di Kalsel terdapat sekitar 53.000 hektare lubang bekas tambang yang dapat digunakan sebagai reservoir air yang dapat menjadi tabungan air untuk membasahi lahan gambut di Kalsel. Kami mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan lahan bekas tambang ini sebagai reservoir air”, jelasnya.

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Raden menyampaikan bahwa Kalsel sudah lebih dari 50% lahannya dibebani oleh izin perusahaan. “Izin-izin ini melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan Kalsel. Ini yang harus dikaji lebih dalam oleh pemerintah Kalsel”, ujarnya. Raden menyoroti bahwa terdapat perusahaan kelapa sawit yang menggunakan mesin pompa air yang kuat sehingga menyebabkan terjadinya kekeringan di daerah lain. “Kami melakukan ground check, perusahaan sawit ini melakukan pompanisasi. Mereka menyedot air sungai ke lahan mereka, tetapi mereka tidak memerhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap daerah lain. Ada satu perusahaan yang memiliki lebih dari empat pompa untuk memenuhi kebutuhan airnya”, tambahnya. “Pemerintah harus memoratorium izin perusahaan ini”, pungkas Raden.

Sejumlah Anggota Komite II DPD RI turut menyampaikan pendangannya terkait penanganan karhutla. “Terkait karhutla di Kalsel, apakah ada tersangka oknum perusahaan dan orang yang melakukan pembakaran hutan yang ditetapkan?”, tanya Habib Said Abdurrahman selaku Senator asal Kalimantan Tengah. Perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel menanggapi bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan. “Ada lima tersangka yang melakukan karhutla. Oknum perusahaan yang menjadi tersangka masih didalami oleh unit khusus”, ujarnya. Eva Susanti selaku Senator Sumatera Selatan menyoroti adanya warga negara asing (WNA) yang menjadi relawan untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan Selatan yang kebetulan menginap di tempat penginapan yang sama selama kegiatan ini. “Bagaimana Pemprov Kalsel bisa mendapatkan bantuan asing untuk menangani karhutla di Kalsel? Mereka (warga negara asing) sudah berminggu-minggu di Kalimantan Selatan sejak Juli”, tanya Eva. Menanggapi hal tersebut, Ariandi menjelaskana bahwa WNA tersebut membawa helikopter dan sekaligus sebagai kru helikopter tersebut. “Mereka berkoordinasi dengan BNPB. Di Kalselm ada petugas khusus BNPB yang berkoordinasi dengan BPBD Kalsel. Kami sering berkomunikasi dengan BNPB untuk memenuhi kebutuhan BPBD di Kalsel”, jelas Ariandi.

Kunjungan kerja ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini merupakan wujud komitmen DPD RI dalam mengawal upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam upaya menangani bencana karhutla yang kerap terjadi setiap tahun. Upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat guna memeroleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital
Martin Tumbelaka Dorong Pengaturan Ganti Kerugian Akibat Kesalahan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Imron Amin Dorong Penguatan Pengawasan Perbatasan Laut untuk Cegah Penyelundupan Narkoba
Habiburokhman Minta Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal Berjalan Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Rabu, 4 November 2026 - 14:11 WIB

Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong

Rabu, 4 November 2026 - 13:59 WIB

Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp