DPD RI Dorong Temuan BPK Ditindaklanjuti hingga ke Daerah, Soroti Persoalan yang Berulang

Avatar photo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

DPD RI mendorong hasil pemeriksaan BPK RI tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar perbaikan nyata terhadap pengelolaan keuangan negara hingga ke daerah. Sinergi kedua lembaga diperkuat untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan, terutama terhadap persoalan yang berulang dan lintas sektor, benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai salah satu rujukan penting dalam menjalankan fungsi konstitusional, khususnya dalam mengawal kepentingan daerah.

Hal tersebut disampaikan setelah Pimpinan DPD RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 kepada Pimpinan Komite IV untuk dibahas sesuai lingkup tugasnya. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf g UU MD3 dan dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sultan menegaskan, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan tata kelola keuangan di daerah. Karena itu, ia meminta anggota DPD RI memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah daerah agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara konkret.

“Kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan IHPS dan LHP ini sebagai perhatian serius. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan negara di daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, penguatan pengawasan terhadap daerah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional. Berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah pada akhirnya bermuara dan dirasakan langsung masyarakat di daerah, mulai dari harga pangan, ketersediaan lapangan kerja, kualitas pelayanan publik, hingga pemerataan pembangunan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menempatkan daerah sebagai bagian utama dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional.

“Dalam semangat ‘Dari Daerah Untuk Indonesia’, kemajuan nasional harus tumbuh bersama kemajuan daerah. Daerah yang berdaya akan memperkuat Indonesia,” kata Sultan.

Sultan juga mengingatkan seluruh anggota DPD RI untuk kembali menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Selain membawa aspirasi tersebut ke tingkat nasional, para senator diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara terus hadir dan bekerja untuk menjawab berbagai persoalan daerah.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menjelaskan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kepada DPD RI merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (2) UUD 1945. Menurut Fathan, sinergi BPK RI dan DPD RI memiliki peran strategis untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti pada tahap penyampaian laporan, tetapi bergerak menuju penyelesaian persoalan, khususnya temuan yang berulang dan melibatkan lintas sektor.

“Besar harapan kami, kolaborasi BPK dan DPD dapat mengawal pelaksanaan Astacita yang dicanangkan pemerintah, sekaligus membantu DPD memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,” ujar Fathan.

Sinergi DPD RI dan BPK RI tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawalan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak sekadar menjadi catatan administrasi, tetapi dapat mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara, menyelesaikan persoalan daerah yang berulang, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:13 WIB

Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp