HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo muncul dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia?
Bagaimana Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, dan apa peran tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini?
Apa saja fakta yang telah disampaikan kepolisian mengenai proses penyidikan, barang bukti, dan dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026?
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Sejumlah Pejabat Negara
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik, dengan salah satunya berinisial LSP yang diduga merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Selama periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, (3/11/2026).
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden Prabowo dan Berbagai Kalangan
Menurut keterangan, dugaan penyadapan menyasar nomor telepon pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, tokoh masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server management system tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penyidikan Mengungkap Barang Bukti dan Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
Asep mengatakan, “Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
Status Hukum Listyo Sigit dan Dua Tersangka Lainnya Menjadi Perhatian
Selain LSP, dua inisial lain yang disebut dalam laporan tersebut adalah ASN dan EH, sedangkan satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik.
Sementara proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.****












