Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali Tegaskan Penolakan Power Wheeling dan Minta RUPTL 2025–2034 Dievaluasi

Avatar photo

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Dok. Kreasi Chat GPT AI/Instagram.com@sppln_id

Dok. Kreasi Chat GPT AI/Instagram.com@sppln_id

HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mendesak pemerintah mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034?

Bagaimana kondisi kelebihan pasokan listrik memengaruhi keterlibatan pembangkit listrik swasta?

Apa dampaknya terhadap posisi PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional?

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) mendesak pemerintah mengevaluasi RUPTL 2025–2034 untuk memperkuat peran PLN dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

Selain itu, organisasi pekerja tersebut menolak skema pembayaran take or pay dalam kontrak pembelian listrik swasta dan penerapan power wheeling.

Desakan tersebut disampaikan sekitar 1.600 pekerja listrik dari berbagai wilayah Indonesia dalam Rapat Akbar SP PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81.

Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali menegaskan, pengelolaan ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara melalui PLN, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik kepada konsumen.

β€œRUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” ujar Abrar.

Oversupply Jadi Pertimbangan

Menurut Abrar, kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi porsi pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

SP PLN juga meminta skema pembayaran take or pay diubah menjadi take and pay. Melalui skema yang diusulkan tersebut, pembayaran listrik diharapkan lebih sesuai dengan realisasi energi yang dibeli.

Selain itu, SP PLN meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

Organisasi pekerja tersebut juga menyoroti penggunaan denominasi Dolar AS dalam transaksi listrik swasta.

Menurut SP PLN, ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SP PLN Tolak Power Wheeling

Selain mengevaluasi RUPTL, SP PLN meminta pemerintah tidak memasukkan kembali ketentuan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Abrar mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.

β€œKami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,” tegasnya.

Desakan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan peran PLN, kontrak pembelian listrik swasta, dan mekanisme penyaluran listrik menjadi sejumlah persoalan yang disoroti organisasi pekerja dalam kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Manajemen PLN Buka Ruang Dialog

Menanggapi aspirasi pekerja, Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan manajemen membuka ruang dialog seluas-luasnya. Ia mengaku memahami kondisi pekerja karena telah menjalani karier selama 32 tahun di PLN, termasuk bekerja di lapangan.

β€œSaya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,” kata Suroso.

Ia juga berkomitmen menampung aspirasi terkait kesejahteraan pegawai dan pensiunan, fasilitas kesehatan, fasilitas tenaga kerja, serta perbaikan sistem remunerasi.

Namun, Suroso menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi penguatan pendapatan perusahaan.

β€œMari sama-sama kita pikirkan cara untuk membuat kesejahteraan pensiunan lebih baik. Bagaimana nggak tekor? Ya kita tingkatkan revenue-nya,” ujarnya.

Rapat akbar tersebut juga ditandai dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Abrar Ali dan Direktur Legal dan Human Capital PLN Nurlely Aman, disaksikan Suroso.

Melalui pertemuan tersebut, SP PLN menegaskan perjuangan memperkuat peran PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional, sementara manajemen menyatakan kesiapan membangun komunikasi dengan pekerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menjaga keandalan pasokan listrik.****

Berita Terkait

Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO
Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak
Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi
Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini
Wamentan Alim Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan
Wamentan Alim: 3.500 Hektare PM-AAS di Grobogan Sudah Ditanami, Produktivitas Dibidik 11 Ton
Wamentan Saleh: Kedaulatan Pangan Jadi Kekuatan Strategis Bangsa di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak

Kamis, 5 November 2026 - 14:34 WIB

Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:48 WIB

Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini

Kamis, 5 November 2026 - 09:16 WIB

Wamentan Alim Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp