HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mendesak pemerintah mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025β2034?
Bagaimana kondisi kelebihan pasokan listrik memengaruhi keterlibatan pembangkit listrik swasta?
Apa dampaknya terhadap posisi PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional?
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) mendesak pemerintah mengevaluasi RUPTL 2025β2034 untuk memperkuat peran PLN dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.
Selain itu, organisasi pekerja tersebut menolak skema pembayaran take or pay dalam kontrak pembelian listrik swasta dan penerapan power wheeling.
Desakan tersebut disampaikan sekitar 1.600 pekerja listrik dari berbagai wilayah Indonesia dalam Rapat Akbar SP PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81.
Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali menegaskan, pengelolaan ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara melalui PLN, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik kepada konsumen.
βRUPTL tahun 2025β2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,β ujar Abrar.
Oversupply Jadi Pertimbangan
Menurut Abrar, kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi porsi pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
SP PLN juga meminta skema pembayaran take or pay diubah menjadi take and pay. Melalui skema yang diusulkan tersebut, pembayaran listrik diharapkan lebih sesuai dengan realisasi energi yang dibeli.
Selain itu, SP PLN meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Organisasi pekerja tersebut juga menyoroti penggunaan denominasi Dolar AS dalam transaksi listrik swasta.
Menurut SP PLN, ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SP PLN Tolak Power Wheeling
Selain mengevaluasi RUPTL, SP PLN meminta pemerintah tidak memasukkan kembali ketentuan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Abrar mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
βKami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,β tegasnya.
- Wamentan Alim: 3.500 Hektare PM-AAS di Grobogan Sudah Ditanami, Produktivitas Dibidik 11 Ton
- Wamentan Saleh: Kedaulatan Pangan Jadi Kekuatan Strategis Bangsa di Tengah Dinamika Geopolitik Global
- Lstyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Pertanyakan Motif dan Aktor di Balik Operasi
Desakan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan peran PLN, kontrak pembelian listrik swasta, dan mekanisme penyaluran listrik menjadi sejumlah persoalan yang disoroti organisasi pekerja dalam kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Manajemen PLN Buka Ruang Dialog
Menanggapi aspirasi pekerja, Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan manajemen membuka ruang dialog seluas-luasnya. Ia mengaku memahami kondisi pekerja karena telah menjalani karier selama 32 tahun di PLN, termasuk bekerja di lapangan.
βSaya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,β kata Suroso.
Ia juga berkomitmen menampung aspirasi terkait kesejahteraan pegawai dan pensiunan, fasilitas kesehatan, fasilitas tenaga kerja, serta perbaikan sistem remunerasi.
Namun, Suroso menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi penguatan pendapatan perusahaan.
βMari sama-sama kita pikirkan cara untuk membuat kesejahteraan pensiunan lebih baik. Bagaimana nggak tekor? Ya kita tingkatkan revenue-nya,β ujarnya.
Rapat akbar tersebut juga ditandai dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Abrar Ali dan Direktur Legal dan Human Capital PLN Nurlely Aman, disaksikan Suroso.
Melalui pertemuan tersebut, SP PLN menegaskan perjuangan memperkuat peran PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional, sementara manajemen menyatakan kesiapan membangun komunikasi dengan pekerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menjaga keandalan pasokan listrik.****












