Menko PMK Sugiono Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Dana Haji

Avatar photo

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah. 

Hal tersebut disampaikan Menko PMK saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (29/10/2026). Pertemuan membahas sejumlah isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, serta optimalisasi investasi.

Menko PMK Sugiono menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji harus terus ditingkatkan agar semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.

Salah satu isu yang mengemuka ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI terkait revisi undang-undang, terutama mengenai kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji. Kejelasan pembagian peran diperlukan agar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional haji berjalan selaras.

Menko PMK mendorong agar perbedaan pandangan antarpihak diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sehingga tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang maupun penyelenggaraan ibadah haji. Penyelarasan tersebut juga perlu memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan haji.

“Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Sugiono.

Selain aspek kelembagaan, optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian bagi BPKH. Pengelolaan investasi perlu dilakukan secara produktif dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta keamanan dan keberlanjutan dana jemaah. Dengan demikian, nilai manfaat yang dihasilkan dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap dana yang dikelola.

Menko PMK Sugiono juga mendukung pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan. Audit tersebut perlu ditempatkan sebagai langkah perbaikan sistem dan penguatan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.

“Optimalkan pengelolaan dan investasi dana haji secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” pungkas Menko PMK.


Sumber: kemenkopmk.go.id

Berita Terkait

Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?
ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027
Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO
Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak
Mentan Amran Siapkan Sistem Baru agar Peternak Happy, Perkuat Sinergi Petani Jagung dan Koperasi
Kemenko PMK Matangkan Modul Surveilans Berbasis Masyarakat, Perkuat Kewaspadaan Dini

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:52 WIB

Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?

Jumat, 6 November 2026 - 15:03 WIB

ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027

Jumat, 6 November 2026 - 10:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi

Kamis, 5 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp