Perkuat Kepastian Hukum dan Karakteristik Daerah, DPD RI Kawal Pembahasan RUU 15 Kabupaten/Kota

Avatar photo

Selasa, 15 September 2026 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam pembentukan serta penyempurnaan dasar hukum daerah tetap menghormati keragaman dan karakteristik masing-masing wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, dalam Rapat Kerja (Raker) Tripartit mengenai Pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI Bersama perwakilan DPD RI dan Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat krusial karena kondisi dasar hukum beberapa kabupaten/kota sudah tidak sejalan dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, ia menekankan agar isi dari Undang-Undang yang dihasilkan nantinya tidak keluar dari hal-hal yang telah disepakati bersama oleh lembaga perwakilan dan tim pembahasan tripartit.

“UU ini harus difokuskan pada penyempurnaan dasar hukum daerah, penyesuaian cakupan wilayah dan luas daerah, penegasan tanggal pembentukan, serta penetapan kedudukan ibu kota yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Selain itu, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus menjadi perhatian utama,” ujar Andi dalam sesi Raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam forum rapat kerja tersebut, Andi secara khusus menyampaikan klarifikasi atas aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah. Ia menyoroti belum disertakannya Kota Palangkaraya dalam paket pembentukan RUU penyesuaian dasar hukum ini, yang dinilai memerlukan penyempurnaan kembali agar mencerminkan kondisi hukum dan sosial masyarakat saat ini.

Andy juga menegaskan krusialnya aspek kepastian hukum dan identitas wilayah dalam RUU ini, khususnya mengenai rincian wilayah administrasi serta pengakuan kearifan lokal.

“Pencantuman nama dan jumlah kecamatan di dalam RUU ini sangat penting demi mewujudkan kepastian hukum. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan, pemekaran, atau penyesuaian kecamatan, seluruh prosesnya wajib mengacu pada UU yang berlaku. Penegasan nama kabupaten/kota juga memberikan identitas daerah yang kuat dan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan sesuai potensi kewilayahan, kebudayaan, dan kearifan lokal,” ujar Andy.

DPD RI berpandangan bahwa dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat jaminan terhadap tumbuh dan kembangnya keragaman daerah sesuai dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun non-SDA yang dimiliki. Oleh karena itu, regulasi yang dilahirkan tidak boleh memaksakan penyeragaman antar-kabupaten atau kota.

Atas dasar hal tersebut, DPD RI mendukung penuh agar RUU 15 Kabupaten/Kota ini dapat segera disepakati bersama sebagai bentuk pengakuan atas keragaman wilayah sekaligus langkah nyata dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat dewasa ini.

“Dengan lahirnya UU ini, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan memperkuat daerah sebagai bagian yang penting serta dasar kuatnya Negara Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital
Martin Tumbelaka Dorong Pengaturan Ganti Kerugian Akibat Kesalahan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Imron Amin Dorong Penguatan Pengawasan Perbatasan Laut untuk Cegah Penyelundupan Narkoba
Habiburokhman Minta Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal Berjalan Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Rabu, 4 November 2026 - 14:11 WIB

Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong

Rabu, 4 November 2026 - 13:59 WIB

Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp