HARIANINDONESIARAYA.COM – Apakah kabut asap lintas batas akan mendorong perubahan cara bank menilai nasabah korporasi yang memiliki aktivitas usaha berisiko terhadap lingkungan di Indonesia?
Mengapa otoritas keuangan Singapura meminta bank meninjau risiko pencemaran dan deforestasi ketika pemerintahnya juga memperkuat penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan?
Bagaimana penguatan pengawasan perbankan dan rencana perubahan undang-undang dapat memengaruhi tuntutan transparansi, kepatuhan, serta tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan bisnis lintas negara?
Kabut Asap Menjadi Ujian Tata Kelola Bisnis
Kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan di Indonesia mendorong Singapura memperkuat pengawasan terhadap risiko lingkungan dalam sektor keuangan dan kegiatan usaha.
- Perkuat Tata Kelola Perkebunan, Pemerintah Dorong Pendanaan, Transparansi, dan Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Petani
- Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47%, Fundamental Kuat Jaga Momentum Pertumbuhan
- Mengapa Bank Bisa Kekurangan Uang Tunai? Memahami Short Liquidity, Liquidity Mismatch, dan Risiko Perbankan
Pada Rabu (28/10/2026), Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) meminta bank mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan material yang muncul dari aktivitas serta eksposur mereka.
Risiko yang menjadi perhatian mencakup pencemaran dan deforestasi, terutama ketika nasabah diduga terhubung dengan aktivitas yang berkontribusi terhadap kabut asap.
“Pelanggaran hukum lingkungan yang jelas memerlukan tindakan yang lebih tegas, termasuk membatasi eksposur atau mengakhiri hubungan dengan nasabah,” kata Monetary Authority of Singapore (MAS).
Transparansi Menjadi Bagian Penting Pengelolaan Risiko
MAS mengharapkan bank memperoleh informasi yang memadai untuk memahami peran nasabah yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyebab kabut asap.
Informasi yang dibutuhkan mencakup langkah-langkah yang telah diterapkan nasabah untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran.
Bank juga diminta memperhitungkan informasi yang diterbitkan Badan Lingkungan Nasional Singapura berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
- Pandu Sjahrir Evaluasi Portofolio Investasi, Danantara Indonesia Jadi Prioritas dan Supra Sekuritas Mulai Dilepas
- OJK Sanksi Mantan Direksi PT Bintang Oto Global Tbk, Begini Duduk Perkara Pencatatan Dana IPO Rp185,4 Miliar
- Rekam Jejak Lianiwati di Pasar Modal, Izin WPPE Berakhir 2020 dan Kini Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
“Ketika risiko lingkungan yang meningkat teridentifikasi, bank harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut,” kata MAS.
Penyelidikan Menjangkau Korporasi yang Terdaftar di Singapura
Pemerintah Singapura sebelumnya mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 korporasi yang terdaftar di negara tersebut untuk meminta informasi tentang kegiatan operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap.
Pada Rabu (28/10/2026), pimpinan 10 korporasi itu bertemu dengan pejabat pemerintah Singapura dan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dalam penyelidikan.
Pemerintah Singapura juga berencana memperkuat kewenangan penyidik melalui perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang akan diusulkan pada pekan berikutnya.
Pengawasan Perbankan Diperkuat dengan Mitigasi Risiko
Dalam menghadapi risiko lingkungan yang meningkat, bank dapat menetapkan persyaratan tambahan, meninjau ketentuan pembiayaan, membatasi eksposur lebih lanjut, atau menilai ulang hubungan dengan nasabah.
MAS menegaskan bahwa pelanggaran hukum lingkungan yang jelas membutuhkan tindakan lebih tegas, termasuk kemungkinan mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah terkait.
Pendekatan tersebut menempatkan kepatuhan lingkungan sebagai pertimbangan dalam pengelolaan risiko perbankan, sekaligus memperkuat perhatian terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lintas negara.
Tanggung Jawab Hukum Tetap Memerlukan Pembuktian
Meski pengawasan diperketat, pemberitahuan hukum kepada korporasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengumpulkan informasi mengenai kegiatan operasional, hubungan bisnis, langkah pencegahan kebakaran, serta kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan.
Penutup: Penanganan kabut asap menjadi ujian bagi tata kelola korporasi dan pengawasan pembiayaan perbankan, dengan transparansi serta pembuktian sebagai unsur penting dalam penentuan tanggung jawab.****












