Sektor perkebunan menjadi salah satu aspek yang terus diperkuat Pemerintah sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penguatan tersebut dilakukan melalui perbaikan tata kelola, optimalisasi pembiayaan, peningkatan transparansi, serta penerapan prinsip keberlanjutan guna memastikan manfaat ekonomi sektor perkebunan dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya bagi petani.
Penguatan sektor perkebunan terus diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terlebih semakin relevan di tengah dinamika perekonomian global dan transformasi ekonomi yang menuntut seluruh sektor usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, untuk terus beradaptasi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
“Pesan yang ingin kami sampaikan itu adalah ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,” ungkap Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo saat menyampaikan keynote speech dalam acara International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, penguatan produktivitas perlu diiringi dengan tata kelola yang memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah mengembangkan tiga pilar utama tata kelola perkebunan. Pilar pertama yakni penguatan pendanaan dan pembiayaan, salah satunya  melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang memperluas mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dari sektor kelapa sawit ke komoditas kakao dan kelapa. Dukungan Pemerintah juga diarahkan pada program peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, serta pendampingan teknis bagi petani.
- Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47%, Fundamental Kuat Jaga Momentum Pertumbuhan
- Mengapa Bank Bisa Kekurangan Uang Tunai? Memahami Short Liquidity, Liquidity Mismatch, dan Risiko Perbankan
- Pandu Sjahrir Evaluasi Portofolio Investasi, Danantara Indonesia Jadi Prioritas dan Supra Sekuritas Mulai Dilepas
Selanjutnya, pilar kedua yakni transparansi tata kelola, yang direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dimana Pemerintah mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis melalui Data Sistem Informasi (DSI). Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi data ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Pemanfaatan sistem digital dalam proses verifikasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap volume dan nilai transaksi ekspor tanpa mencampuri kesepakatan bisnis antara eksportir dan pembeli.
Adapun pilar ketiga yakni keberlanjutan yang dilakukan dengan memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk melalui rencana aksi nasional dan pengembangan sistem informasi yang mendukung ketertelusuran serta pemetaan perkebunan. Penguatan sertifikasi keberlanjutan juga perlu diikuti dengan peningkatan penerimaan di pasar global (global acceptance) agar nilai tambah dari praktik perkebunan berkelanjutan dapat dirasakan oleh perusahaan maupun petani.
Selain itu, penerapan manajemen risiko berbasis kelestarian juga perlu menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan perkebunan. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup risiko kebakaran lahan, pengelolaan air, kelestarian lingkungan, serta hubungan dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Dengan pengelolaan risiko yang terukur dan dievaluasi secara berkala, sektor perkebunan diharapkan semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko bencana dan perubahan iklim.
Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan di dalam negeri. Implementasi program mandatori biodiesel B50 sejak Juli 2026 menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, serta menekan emisi. Upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah yang sama juga terus didorong pada komoditas kakao dan kelapa melalui penguatan produktivitas, infrastruktur pascapanen, digitalisasi, dan perluasan akses pasar.
Menutup sambutan, Wamenko Dradjad menekankan bahwa keberhasilan penguatan sektor perkebunan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, lembaga keuangan, hingga mitra pembangunan. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang inklusif.
“Tujuannya agar perkebunan kita semakin kokoh, semakin kuat, dan saya selalu percaya Indonesia dengan klimatologi yang sangat kondusif, dengan tanah yang sangat subur, kita sebenarnya sangat berpotensi untuk menjadi pemenang globalisasi di bidang perkebunan. Kita tetap tangguh menghadapi gejolak global, kemudian memperkuat tata kelola, meningkatkan nilai tambah, dan juga memperkuat keberpihakan kita kepada masyarakat lokal, masyarakat adat, dan juga kepada petani,” pungkas Wamenko Dradjad.
- OJK Sanksi Mantan Direksi PT Bintang Oto Global Tbk, Begini Duduk Perkara Pencatatan Dana IPO Rp185,4 Miliar
- Rekam Jejak Lianiwati di Pasar Modal, Izin WPPE Berakhir 2020 dan Kini Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
- Bank J Trust Bidik Pertumbuhan Mandiri pada 2027, Abdullah Firman Wibowo Disiapkan Menjadi Direktur Utama
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, serta Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI). (dft/tam)
Sumber: ekon.go.id












