HARIANINDONEISARAYA.COM – Mengapa kebijakan zero burning menjadi salah satu instrumen penting bagi korporasi perkebunan kelapa sawit dalam mengendalikan risiko kebakaran hutan dan lahan?
Bagaimana PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mengintegrasikan pencegahan kebakaran, pelaporan lingkungan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum?
Apakah penerapan larangan pembakaran dan kewajiban pelaporan lingkungan dapat menjaga keberlangsungan operasional perkebunan sekaligus memperkuat tanggung jawab industri sawit terhadap lingkungan.
Industri Perkebunan Dihadapkan pada Tantangan Pencegahan Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri perkebunan.
Risiko kebakaran dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial.
Dalam menghadapi risiko tersebut, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) menyatakan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.
Berdasarkan Laporan 30 Juni 2026 dan 30 September 2026, Grup Salim menguasai sekitar 80,14% saham SIMP sedangkan d LSIP sebedar 47,76% saham melalui struktur kepemilikan tidak langsung.
Zero Burning Menjadi Strategi Pencegahan Utama SIMP dan LSIP
Salah satu langkah yang diterapkan kedua korporasi adalah kebijakan zero burning atau larangan pembakaran secara ketat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kebakaran dalam aktivitas perkebunan.
Selain itu, SIMP dan LSIP mengklaim telah memenuhi kewajiban pelaporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
- Menkeu Suahasil Nazara: Investasi Perlu Tumbuh 7% untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027
- Pendanaan Korporasi Tembus Rp209,77 Triliun, OJK Jaga Intermediasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Kementerian Keuangan Bidik Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen pada 2026, Ini Strategi Suahasil Nazara
Langkah pelaporan tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pelaporan kepada Kepolisian Menjadi Bagian dari Prosedur Penanganan Kebakaran
SIMP dan LSIP juga menyatakan bahwa setiap kejadian kebakaran wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
Prosedu tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan kejadian kebakaran di lingkungan operasional perusahaan.
Kewajiban pelaporan juga penting untuk memberikan informasi kepada otoritas agar kejadian kebakaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Manajemen SIMP Pastikan Aktivitas Pabrik dan Perkebunan Normal
Manajemen SIMP menyatakan bahwa kegiatan usaha perseroan masih berjalan seperti biasa tanpa gangguan material.
“Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen SIMP.
- Perkuat Tata Kelola Perkebunan, Pemerintah Dorong Pendanaan, Transparansi, dan Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Petani
- Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47%, Fundamental Kuat Jaga Momentum Pertumbuhan
- Mengapa Bank Bisa Kekurangan Uang Tunai? Memahami Short Liquidity, Liquidity Mismatch, dan Risiko Perbankan
Pernyataan tersebut memperlihatkan posisi manajemen bahwa langkah mitigasi yang dijalankan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional dan produksi.
Pemerintah Perketat Pengawasan, Korporasi Dituntut Bertanggung Jawab
Penguatan pencegahan karhutla juga menjadi perhatian pemerintah melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagai langkah mengantisipasi kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat. KLH/BP2LHK
Sementara itu, Polri pada 29 Oktober 2026 mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla dengan 104 laporan polisi dan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Situasi tersebut menempatkan kepatuhan lingkungan dan efektivitas pencegahan kebakaran sebagai tantangan penting bagi industri perkebunan.
Bagi SIMP dan LSIP, kebijakan zero burning, pelaporan rutin, serta kewajiban melaporkan kebakaran menjadi langkah yang diklaim telah diterapkan untuk menjaga operasional dan tanggung jawab lingkungan.****












