HARIANINDONESIARAYA.COM – Benarkah dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto juga menjangkau pejabat negara, politikus, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha?
Mengapa perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini menjadi perhatian DPR, terutama terkait luasnya kelompok yang disebut menjadi target penyadapan?
Bagaimana Komisi III DPR menjalankan pengawasan ketika penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR memantau secara berkala penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
- Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
- DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Dasco menyampaikan sikap tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (6/11/2026), dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Target Dugaan Penyadapan Tidak Hanya Presiden, Tetapi Juga Pejabat Negara dan Nonpemerintah
Kasus ini menarik perhatian karena Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok, bukan hanya Presiden Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena memperlihatkan beragamnya kelompok yang diduga terdampak aktivitas penyadapan.
DPR Minta Komisi III Memastikan Perkembangan Perkara Tidak Luput Dari Pengawasan
Dasco mengatakan DPR tidak mengambil alih kewenangan penyidikan yang berada di tangan kepolisian.
Namun, pimpinan DPR meminta Komisi III menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti perkembangan penanganan perkara secara berkala.
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ucap Dasco.
Pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkembangan penyidikan dapat dipantau lembaga legislatif sesuai fungsi dan kewenangannya.
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Perwira Tinggi Polri
Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka pada Selasa, (3/11/2026), yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam pengumuman tersebut, Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus saksi, sehingga status hukumnya perlu dibedakan dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dan turut mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Pengusutan Kasus Menjadi Ujian Transparansi Penggunaan Kewenangan Penyadapan
Penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan erat dengan privasi dan penegakan hukum sehingga penggunaannya harus memiliki dasar serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, kepolisian dihadapkan pada tuntutan untuk menjelaskan siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana aktivitas tersebut dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Komisi III DPR diharapkan menjalankan pemantauan tanpa mencampuri independensi penyidikan maupun mengesampingkan asas praduga tak bersalah.****












