DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Avatar photo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPD RI mendorong penguatan konektivitas antarpulau dan perlindungan hak masyarakat adat dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah kepulauan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menghadirkan tantangan dalam pembangunan, konektivitas antarpulau, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya kelautan. Karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

“RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Andi dalam kunjungan Timja RUU Daerah Kepulauan di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Jumat (2/10).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa karakteristik daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang bersifat asimetris dan khusus. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar keadilan pembangunan dapat diwujudkan dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Kuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,” tegas Muhdi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, menilai penguatan konektivitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya daerah.

“Masyarakat adat bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,” ujar Sakti.

Ia juga menekankan pentingnya konektivitas untuk mendukung distribusi barang, pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi masyarakat pulau. Menurutnya, RUU DK perlu mengatur sistem distribusi antarpulau, subsidi angkutan, layanan kesehatan, internet, serta infrastruktur energi dan air bagi pulau-pulau kecil.

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI menilai konektivitas, pelayanan publik, kewenangan daerah, dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan satu kesatuan yang perlu diatur dalam RUU DK. Pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik kepulauan diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata.


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:13 WIB

Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp