Evaluasi Regulasi Penanggulangan Bencana, Yashinta Sekarwangi Mega Soroti Kesiapan Daerah dan Penguatan Mitigasi

Avatar photo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Beberapa bulan terakhir Indonesia dilanda beragam bencana alam yaitu kebakaran hutan dan kekeringan ekstrem yang juga melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menegaskan bahwa penanggulangan bencana di daerah memerlukan regulasi yang selaras dan adaptif dengan perkembangan kondisi di lapangan. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda terkait penanggulangan bencana serta menghimpun masukan mengenai kendala regulasi dan kesiapan pemerintah daerah, di Kantor DPD RI DIY, Selasa (20/10/2026).

DIY sendiri menjadi daerah dengan potensi bencana gempa bumi, erupsi Merapi, tsunami, tanah longsor hingga kekeringan. Dalam hal regulasi, di tingkat provinsi DIY memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Perda tersebut diturunkan dalam Peraturan Gubernur antara lain Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana. Regulasi dasar yang mengatur penanggulangan bencana adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Yashinta menilai keberadaan aturan kebencanaan di tingkat provinsi maupun pusat harus saling menguatkan agar penanganan bencana dapat berjalan optimal.

“Tugas kami di masa reses ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda kebencanaan. Saya memohon masukan evaluasi dari Bapak dan Ibu yang memang punya keahlian di bidang tersebut, supaya ketika kita tidak menemukan sinkronisasi dengan peraturan di pusat, bisa kita sampaikan untuk kemudian dievaluasi,” tegas Yashinta.

Yashinta juga menyoroti meluasnya dampak kekeringan ekstrem imbas El Nino yang kini mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah DIY. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa masalah kekeringan kini sudah semakin meluas dan berdampak langsung pada kebutuhan dasar warga. “Saya ada salah satu program distribusi air bersih, biasanya warga di daerah Gunungkidul yang selalu minta bantuan, tapi baru kali ini warga di Bantul itu minta. Dari situ saya melihat bahwa kekeringan ini sudah mulai merambat ke kabupaten lain,” ungkap Yashinta.

Menurut Yashinta rapat kerja ini penting dilakukan untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan yang menangani bencana di lapangan. Rapat dihadiri oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY, Dinas Sosial DIY, dan Biro Hukum Setda DIY.
Sekretaris BPBD DIY, Suedy, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam mitigasi dan analisis risiko bencana, termasuk pemenuhan sistem peringatan dini. Menurutnya, penguatan regulasi perlu diikuti mekanisme pendanaan yang mendukung penanganan bencana secara cepat dan akuntabel.
“Saat ini sistem peringatan dini kita terbatas. Hanya ada sekitar 12 titik lokasi, sementara hasil kajian menunjukkan kebutuhan kurang lebih 60 titik lokasi. Saya berharap dukungan tidak hanya berupa bantuan air bersih, tetapi juga peralatan peringatan dini dan penguatan kelembagaan,” jelas Suedy.

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam perlindungan sosial pada tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengelolaan pengungsian dan logistik, serta penguatan relawan. Namun, ketersediaan logistik masih menjadi tantangan. “Pada 2025, kami mencoba mengalokasikan bantuan untuk 200 titik, tetapi ternyata hanya 20 titik yang bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana masih dalam proses pembahasan dan konsultasi dengan pemerintah pusat. Ranperda tersebut memuat sejumlah substansi baru. “Yang pertama terkait dengan penguatan fungsi forum pengurangan risiko bencana, kemudian ada penambahan substansi hak dan kewajiban relawan, pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat, serta sungai aman bencana,” jelas Cahyo.

Cahyo menambahkan bahwa pembahasan Ranperda masih berlanjut melalui panitia khusus (pansus) untuk mengakomodasi masukan dari kementerian dan BNPB. Pengawasan pelaksanaan Perda dilakukan sesuai kewenangan dan indikator kinerja pemerintah daerah agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dalam penanggulangan bencana di DIY.

Menutup pertemuan, Yashinta menegaskan bahwa masukan dari seluruh perangkat daerah akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat, termasuk bersama kementerian terkait. “Saya berharap ketika kita bicara tentang penanggulangan bencana ini di DIY bisa maksimal. Terlepas ada beragam keterbatasan, saya percaya ketika ada sinergi dan kolaborasi dari lintas dinas, DPD, dan DPRD, semuanya bisa tertangani dengan baik,” tutupnya.*


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:13 WIB

Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp