Menkeu Suahasil: Insentif Pajak Jadi Strategi Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi

Avatar photo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi fiskal melalui optimalisasi pendapatan untuk mendukung pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis (08/10).

Strategi di bidang pendapatan diarahkan untuk tidak hanya berorientasi pada pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.

“Banyak pendapat yang mengatakan pendapatan, kalau kita harus cari pendapatan lebih besar, betul. Tapi pada saat yang bersamaan sebenarnya, kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak,” ungkap Menkeu.

Setiap tahun terdapat potensi penerimaan pajak sekitar 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang tidak dipungut. Menkeu memaparkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif perpajakan agar dana tetap beredar di masyarakat dan dapat mendukung kegiatan ekonomi.

“Kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10 persen, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12 persen. Tapi dengan sengaja 2 persennya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya 2 persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan,” jelas Menkeu.

Sejumlah insentif pajak diberikan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, maupun tarif khusus. Fasilitas ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), dengan tujuan menjaga daya beli, mendorong usaha, serta membantu arus kas perusahaan.

Sebagai contoh adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Selain itu, pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta mendapatkan fasilitas PPh bulanan, dengan pembayaran pajak dilakukan pada akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan fasilitas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan atas omzet tersebut. Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif khusus sebesar 0,5 persen dari omzet, sesuai ketentuan perpajakan.

“Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan, tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp3.435 triliun di tahun yang akan datang,” pungkas Menkeu. (dj/al)


Sumber: kemenkeu.go.id

Berita Terkait

Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan
Hadiri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa PKN STAN, Wamenkeu Nurkholisoh Titipkan Pesan Ini
Kuatnya Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Diikuti Perbaikan Ketenagakerjaan
Perluas Fleksibilitas DHE SDA dan Siapkan Go-Live Portal DSI, Pemerintah Pastikan Ekspor Tetap Lancar
3 Alternatif Penguatan Modal MNC Bank Disampaikan OJK, Hary Tanoesoedibjo Diminta Perhatikan Kepentingan Nasabah
Transformasi Struktur Ekonomi Buka Peluang Baru, Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja
Cadangan Devisa Oktober 2026 Tetap Terjaga
Menkeu Suahasil Nazara: Investasi Perlu Tumbuh 7% untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:42 WIB

Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan

Jumat, 6 November 2026 - 19:55 WIB

Hadiri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa PKN STAN, Wamenkeu Nurkholisoh Titipkan Pesan Ini

Jumat, 6 November 2026 - 19:20 WIB

Kuatnya Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Diikuti Perbaikan Ketenagakerjaan

Jumat, 6 November 2026 - 18:59 WIB

Perluas Fleksibilitas DHE SDA dan Siapkan Go-Live Portal DSI, Pemerintah Pastikan Ekspor Tetap Lancar

Jumat, 6 November 2026 - 17:08 WIB

3 Alternatif Penguatan Modal MNC Bank Disampaikan OJK, Hary Tanoesoedibjo Diminta Perhatikan Kepentingan Nasabah

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp