PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

Avatar photo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan PT Pembangunan Aceh [PEMA] menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh” di Hermez Hotel Banda Aceh, Selasa 6 Oktober 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Azhari Cage SIP MAP, Wakil Ketua PPUU DPD RI yang juga Senator DPD RI asal Aceh, yang juga bertindak sebagai pemateri utama. Sedangkan pemateri lainnya adalah Faisal Ilyas, S.E, M.M selaku Direktur Utama PT. PEMA.

Hadir juga Teungku Muhammad Nur selaku Direktur Keuangan PT PEMA serta manajemen PEMA lainnya, Akmil Husen, SE., M.Si dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, unsur Pemerintah Aceh, serta para undangan lainnya.

Azhari Cage dalam sambutannya mengatakan FGD ini merupakan forum strategis untuk memperoleh masukan terkait penguatan peran BUMD dalam pengelolaan potensi daerah, peningkatan pelayanan publik, penciptaan nilai tambah ekonomi, dan kemandirian fiskal daerah, terutama untuk Aceh.

“Kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi daerah dalam rangka penyusunan RUU BUMD. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa daerah, antara lain Lampung, Bali, Bengkulu, Jawa Barat, dan Batam,” ujar Azhari Cage.

Kata dia, BUMD saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika pengelolaan BUMD, diperlukan pembaruan regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing BUMD.

Dalam penyusunan RUU BUMD, kata senator asal Aceh ini, PPUU juga membahas sejumlah substansi strategis, antara lain pengelolaan investasi, penyertaan modal yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah maupun pihak swasta, serta kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD.

“Khusus untuk Aceh, penyusunan RUU BUMD perlu memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi baru diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan khusus yang telah mengatur BUMD dan badan usaha di Aceh,” ujarnya.

“RUU BUMD telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026–2027. PPUU DPD RI mengharapkan masukan dari Pemerintah Aceh, BUMD, serta para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyempurnaan RUU tersebut,” kata dia lagi.

Sementara itu, Faisal Ilyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan FGD mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD), serta menyampaikan penghormatan kepada jajaran DPD RI, Pemerintah Aceh, Bank Aceh, dan seluruh peserta yang hadir.

Disampaikan bahwa keterlibatan Aceh dalam pembahasan RUU BUMD merupakan hal penting untuk menyampaikan pengalaman dan masukan terkait pengelolaan BUMD. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan perspektif antara pengambilan keputusan bisnis dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

“Di satu sisi pengelolaan BUMD harus memperhatikan prinsip bisnis, sementara di sisi lain harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar dia.


Sumber: dpd.go.id

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor
DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah
Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional
Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal
Longki Djanggola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Moutong
Bimantoro Wiyono Percaya Polri Profesional Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Annisa Mahesa Soroti Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Usut Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:13 WIB

Habiburokhman Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Soroti Pengaturan Pidana Mati bagi Koruptor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

DPD RI Goes to School: Ning Lia Istifhama, Mengajak Pelajar Melek Konstitusi, Cerdas Digital, dan Berani Menyuarakan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:25 WIB

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp