Ruang Literasi KPK: Memahami Risiko State Capture Corruption dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam

Avatar photo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kebijakan publik, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah state-capture corruption, yakni penguasaan atau pengaruh terhadap kebijakan, peraturan, maupun keputusan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam forum diskusi Ruang Literasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/10). Melalui forum ini, KPK mengajak masyarakat memahami bagaimana relasi kepentingan bisnis dan kekuasaan dapat memengaruhi tata kelola SDA serta membuka celah terjadinya korupsi.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, dan melalui Zoom ini diikuti sekitar 500 peserta.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Sosialisasi dan Kampanye (Soskam) Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, menjelaskan bahwa risiko korupsi dalam pengelolaan SDA dapat muncul pada berbagai tahapan, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengelolaan. Risiko tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” tegas Dotty dalam sambutannya.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah state-capture corruption, ketika kepentingan tertentu berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan negara. Dalam tata kelola SDA, kondisi ini dapat menggeser orientasi kebijakan dari kepentingan publik menuju kepentingan kelompok tertentu.

Kebijakan SDA Harus Berpihak pada Kepentingan Publik

Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari, yang hadir secara daring menyoroti pentingnya sistem politik dan konstitusi dalam memastikan pengelolaan SDA tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Padahal sesuai prinsip konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Feri.

Ia juga menyinggung penanganan perkara korupsi terkait kehutanan dan lahan sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola SDA. Menurutnya, diperlukan sikap tegas dalam menghadapi praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B. Maghaz, menguraikan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menjelaskan, perkara korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat atau perantara yang berada dalam lingkaran kekuasaan.

“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ucap Rikhi.

Menurut Rikhi, pola korupsi di sektor SDA tidak hanya berkaitan dengan suap dan gratifikasi, tetapi juga dapat melibatkan upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi. Karena itu, penelusuran beneficial ownership (BO) atau pihak yang menjadi penerima manfaat akhir dan memiliki kendali atas suatu badan usaha menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap hubungan antarpihak dalam perkara korupsi.

Ia juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam memiliki tantangan tersendiri. Prosesnya mencakup penghitungan kerugian aktual hingga penilaian dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dampak Korupsi SDA Menjangkau Kehidupan Masyarakat

Perspektif lapangan disampaikan jurnalis senior sekaligus penulis buku “Reset Indonesia”, Farid Gaban. Berdasarkan pengalamannya melakukan ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir, ia mengidentifikasi beragam persoalan akibat kerusakan lingkungan dan perubahan kondisi ruang hidup masyarakat.

Persoalan tersebut meliputi konflik antarmasyarakat, sedimentasi dan pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA. Temuan pengamatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan SDA tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial dan pemenuhan hak masyarakat.

Melalui Ruang Literasi, KPK mendorong pemahaman publik bahwa korupsi perlu dilihat tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga dari pola relasi kepentingan, pengaruh terhadap kebijakan, serta dampaknya terhadap tata kelola dan kehidupan masyarakat.

KPK berharap peningkatan pemahaman tersebut dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya di sektor SDA. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan alam agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas, dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema
Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas

Selasa, 3 November 2026 - 18:15 WIB

Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp