KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Terkait Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025

Avatar photo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

60/HM.01.04/KPK/56/10/2026

Jakarta, 22 Oktober 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Para tersangka tersebut yaitu SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 – 28 Juni 2025; RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; MM selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2; MP selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Selanjutnya, terhadap ke-7 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober s.d. 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan, diketahui bahwa penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Pemberian fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar 4%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1-1,5%, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar 0,5%.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara.

Sementara, rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya sebagai berikut, terhadap SCH sebesar Rp300 juta, Rp sebesar Rp450 juta, FS sebesar Rp290 juta, HH sebesar Rp270 juta, TRP sebesar Rp3,49 miliar, MM sebesar Rp1,25 miliar, serta MHT sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema
Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas

Selasa, 3 November 2026 - 18:15 WIB

Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp