3 Alternatif Penguatan Modal MNC Bank Disampaikan OJK, Hary Tanoesoedibjo Diminta Perhatikan Kepentingan Nasabah

Avatar photo

Jumat, 6 November 2026 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

OJK mendalami kondisi likuiditas, arus kas, dan struktur pendanaan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) untuk memastikan kemampuan bank memenuhi kewajiban nasabah.

OJK mendalami kondisi likuiditas, arus kas, dan struktur pendanaan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) untuk memastikan kemampuan bank memenuhi kewajiban nasabah.

HARIANINDONESIARAYA.COM – Mengapa modal inti MNC Bank menyusut ketika OJK justru mendorong penguatan permodalan?

Apakah modal Rp3,03 triliun membuat bank milik Hary Tanoesoedibjo melanggar ketentuan perbankan?

Lantas, bagaimana posisi MNC Bank dalam klasifikasi KBMI setelah muncul keluhan nasabah mengenai penarikan dana?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank memperkuat permodalan setelah modal inti perseroan tercatat mengalami penurunan hingga September 2026.

Berdasarkan laporan keuangan, modal inti MNC Bank mencapai Rp3,03 triliun per September 2026, turun dibandingkan Rp3,27 triliun pada September 2025.

Meski demikian, OJK menegaskan posisi modal tersebut masih sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran regulasi.

Penurunan modal inti MNC Bank menjadi salah satu perhatian OJK dalam mengevaluasi keberlanjutan usaha dan kapasitas bank menyerap risiko.

Selisih modal inti pada September 2026 dan September 2025 mencapai sekitar Rp240 miliar.

Dengan modal inti Rp3,03 triliun, MNC Bank masih berada dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1.

OJK Jelaskan Ketentuan Modal Rp6 Triliun Bukan Minimum Seluruh Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan ketentuan modal inti Rp6 triliun merupakan ambang batas untuk masuk kategori KBMI 2.

Artinya, angka tersebut bukan persyaratan minimum modal yang wajib dimiliki seluruh bank di Indonesia.

Dengan demikian, posisi modal inti MNC Bank sebesar Rp3,03 triliun masih sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Namun, OJK tetap mendorong penguatan modal agar kapasitas usaha dan kemampuan menyerap risiko semakin kuat.

Hary Tanoesoedibjo Dihadapkan Pada Tiga Alternatif Penguatan Modal

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan regulator mendorong berbagai alternatif penguatan permodalan.

“OJK senantiasa mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling memungkinkan dan paling feasible,” ujar Dian dalam konferensi pers OJK, Kamis, (5/11/2026).

Alternatif tersebut mencakup penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain.

OJK juga mencermati komitmen Hary Tanoesoedibjo sebagai pemegang saham pengendali untuk mendukung keberlanjutan usaha MNC Bank.

Gangguan Layanan Nasabah Menambah Perhatian Terhadap Kondisi Bank

Dorongan penguatan modal berlangsung bersamaan dengan keluhan nasabah mengenai gangguan transaksi digital dan penarikan dana.

OJK mendalami likuiditas, pengelolaan arus kas, dan struktur pendanaan untuk memastikan kemampuan MNC Bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Regulator juga meminta manajemen menyampaikan jadwal pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, dan penyelesaian pengaduan.

Modal inti MNC Bank masih memenuhi ketentuan KBMI 1, tetapi OJK menilai penguatan permodalan penting untuk menopang keberlanjutan bisnis dan kepercayaan nasabah.****

Berita Terkait

Transformasi Struktur Ekonomi Buka Peluang Baru, Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja
Cadangan Devisa Oktober 2026 Tetap Terjaga
Menkeu Suahasil Nazara: Investasi Perlu Tumbuh 7% untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027
Pendanaan Korporasi Tembus Rp209,77 Triliun, OJK Jaga Intermediasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Anthoni Salim dan Risiko Karhutla, Ini Komitmen Emiten Sawit Grup Salim dalam Pencegahan Kebakaran Lahan
Kementerian Keuangan Bidik Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen pada 2026, Ini Strategi Suahasil Nazara
Perkuat Tata Kelola Perkebunan, Pemerintah Dorong Pendanaan, Transparansi, dan Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Petani
Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47%, Fundamental Kuat Jaga Momentum Pertumbuhan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:08 WIB

3 Alternatif Penguatan Modal MNC Bank Disampaikan OJK, Hary Tanoesoedibjo Diminta Perhatikan Kepentingan Nasabah

Jumat, 6 November 2026 - 14:54 WIB

Transformasi Struktur Ekonomi Buka Peluang Baru, Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja

Jumat, 6 November 2026 - 10:00 WIB

Cadangan Devisa Oktober 2026 Tetap Terjaga

Jumat, 6 November 2026 - 09:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Investasi Perlu Tumbuh 7% untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027

Jumat, 6 November 2026 - 08:36 WIB

Pendanaan Korporasi Tembus Rp209,77 Triliun, OJK Jaga Intermediasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp