Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan SKB untuk Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Avatar photo

Sabtu, 7 November 2026 - 06:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Kemenko PMK mengoordinasikan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Pembahasan dilaksanakan di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait pada Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin oleh Nia Reviani selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan  dan Beni Bandanadjaja Selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 

Penyusunan SKB ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan keselarasan kebijakan lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dapat berjalan lebih terpadu, dengan dukungan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi draf SKB dengan mengakomodasi masukan dari seluruh kementerian/lembaga terkait. 

“Rapat Penyusunan ini, adalah kali ketiga penyusunan draf SKB Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Guna menjadi acuan bersama, rapat penyusunan hari ini kita ingin meminta masukan final dari kementerian dan lembaga.”Ungkap Nia. 

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan mengoordinasikan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I guna membahas dan memfinalisasi draf SKB.

Melalui penyusunan SKB ini, diharapkan terbangun landasan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang semakin selaras dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, sekaligus memastikan terpenuhinya hak warga perguruan tinggi untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.


Sumber: kemenkopmk.go.id

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Golkar Bantah Bahlil, Polri Telusuri Dugaan Pendanaan Operasi
Perkuat Pengawasan Internal, Kemenko PMK Optimalkan Peran Whistleblowing System
Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?
ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027
Penyadapan Prabowo Diduga Sasar Pejabat hingga Media, Jokowi Buka Suara dan Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
Kemenko PMK Matangkan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana 2026–2029, Perluas Cakupan hingga Pesantren dan Perguruan Tinggi
Kemenko PMK Perkuat Sinergi dengan Mitra Pembangunan dalam Penanggulangan TPPO
Modal Secarik Kertas, Mentan Amran Langsung Kabulkan Permintaan Petani dan Peternak

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:40 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Golkar Bantah Bahlil, Polri Telusuri Dugaan Pendanaan Operasi

Sabtu, 7 November 2026 - 06:03 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Kemenko PMK Optimalkan Peran Whistleblowing System

Sabtu, 7 November 2026 - 06:03 WIB

Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan SKB untuk Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Jumat, 6 November 2026 - 17:52 WIB

Jokowi dan Polemik Pemakzulan Gibran, Apa Makna Pernyataan soal Proses Hukum serta Hak dalam Konstitusi?

Jumat, 6 November 2026 - 15:03 WIB

ASN Muda Inspiratif Representasi KORPRI: Kemenko PMK Seleksi Calon Duta KORPRI 2026-2027

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp