Sebagai bagian dari proses tersebut, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah secara luring dan daring (hybrid) di Jakarta, Kamis (1/10). Kegiatan dipimpin oleh Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis Kemenko Perekonomian Suroto, serta dihadiri 21 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Batang, perwakilan masyarakat/mitra, dan akademisi dari Universitas Diponegoro.
”Sesuai dengan rancangan Perpres ini, khususnya sektor kelautan dan perikanan, kami siap untuk mengejawantahkan apa-apa yang sudah didiskusikan sebelumnya dari sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya mungkin nanti pada saat pengembangan atau perluasan kawasan, dan jika nanti KIT Batang cukup strategis untuk menjadi Landing Station dari kabel atau kepentingan komunikasi dalam konteks investasi Data Center, kita juga siap untuk mensupport untuk peningkatan investasi yang lebih tinggi lagi ke depan,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Kartika Listriana yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Rancangan perubahan Perpres tersebut memuat sejumlah penyempurnaan, antara lain terkait perubahan mekanisme penetapan dan perubahan Rencana Induk Kawasan Industri, penyesuaian susunan keanggotaan Tim Koordinasi beserta mandat dan tugasnya, penyesuaian nomenklatur Kementerian/Lembaga, penambahan pihak luar negeri sebagai salah satu pihak yang dapat menjamin kerja sama dalam pengembangan KITB, perubahan ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi, ketentuan pengaturan wilayah KEK. Pembaruan juga dilakukan terhadap lampiran Perpres dengan menyesuaikan kegiatan yang telah selesai, melanjutkan kegiatan yang masih berlangsung, dan menambahkan sejumlah program maupun proyek baru yang mendukung pengembangan KIT Batang.
“Dengan adanya beberapa catatan dalam persetujuan izin prakarsa serta telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Industropolis Batang, diperlukan sinkronisasi, khususnya dari sisi perencanaan dan kelembagaan, antara KIT Batang dengan Kawasan Ekonomi Industropolis Batang,” tutur Asdep Suroto.
- Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan
- Hadiri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa PKN STAN, Wamenkeu Nurkholisoh Titipkan Pesan Ini
- Kuatnya Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Diikuti Perbaikan Ketenagakerjaan
Dalam sesi konsultasi publik, dibahas sejumlah isu strategis untuk memperkuat pengembangan KIT Batang, meliputi kepastian mekanisme peralihan dan pemanfaatan BMN/aset BUMN, penguatan konektivitas dan integrasi sistem logistik melalui pengembangan dryport serta jaringan kereta api, dan sinkronisasi program serta pendanaan Kementerian/Lembaga. Pembahasan juga mencakup penataan kawasan pesisir dan pengembangan waterfront city, penguatan pendidikan vokasi dan kompetensi tenaga kerja, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan sektor pariwisata. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan RPerpres dan lampiran program/kegiatan sebelum memasuki tahap harmonisasi.
“Kita perlu memastikan bahwa substansi RPerpres yang akan memasuki proses harmonisasi sudah sesuai dengan concern dalam persetujuan izin prakarsa dan kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya,” tegas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.
Sebagai tindak lanjut hasil konsultasi publik, Kementerian/Lembaga yang hadir secara luring diminta memberikan paraf terhadap RPerpres sebagai bagian dari penyelesaian substansi sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi. Dengan demikian, hasil konsultasi publik menjadi landasan penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat kesepahaman lintas sektor dalam pelaksanaan pengembangan KIT Batang.
Melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan koordinasi tersebut, Kemenko Perekonomian mendorong KIT Batang/ KEK Industropolis Batang berkembang sebagai kawasan industri yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing di kawasan Asia Tenggara, sekaligus semakin mampu menarik investasi dari dalam maupun luar negeri dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (dep5/dlt/tam)
Sumber: ekon.go.id












