Asep Safrudin Ungkap Kasus Karhutla, 4 Korporasi PMA Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan Jadi Tersangka

Avatar photo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Polri mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian korporasi yang berpotensi merusak lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kalimantan, termasuk perkara empat korporasi PMA.

Polri mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian korporasi yang berpotensi merusak lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kalimantan, termasuk perkara empat korporasi PMA.

HARIANINDONESIARAYA.COM – Seberapa luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penyidikan karhutla oleh korporasi di Indonesia?

Mengapa empat korporasi berstatus PMA dari tiga negara turut menjadi tersangka?

Apa yang sedang didalami polisi untuk memastikan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan tersebut?

Penyidikan Karhutla Menjangkau 29.168,78 Hektare Lahan

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Empat korporasi PMA yang ditetapkan sebagai tersangka ialah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

PT HKI, PT RKA, PT API, Dan PT AI Jadi Perhatian

Data yang diberitakan media mengenai masing-masing korporasi mencatat lahan terbakar seluas 987 hektare untuk PT HKI dan 421 hektare untuk PT AI, yang keduanya berasal dari Singapura.

PT RKA dari Malaysia dikaitkan dengan lahan terbakar seluas 2.157 hektare, sedangkan PT API dari Korea Selatan dikaitkan dengan lahan terbakar seluas 351 hektare.

Angka tersebut merupakan data luas lahan yang dikaitkan dengan perkara dalam pemberitaan, bukan kesimpulan bahwa setiap korporasi telah terbukti secara hukum menyebabkan kebakaran di seluruh area tersebut.

Secara keseluruhan, luas lahan terbakar yang tercakup dalam laporan polisi terkait dugaan pelaku korporasi mencapai lebih dari 29 ribu hektare.

Polri Menelusuri Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Asep menjelaskan, dugaan modus operandi korporasi mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan risiko kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan manusia, tetapi pertanggungjawaban setiap korporasi tetap harus ditentukan melalui proses hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan 13 korporasi telah berstatus tersangka berdasarkan data hingga 20 Oktober 2026, sebelum jumlah itu berkembang menjadi 20 korporasi pada pengumuman 29 Oktober 2026.

Ancaman Pidana dan Denda Menanti Jika Pelanggaran Terbukti

Korporasi yang terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman yang disebutkan Polri meliputi pidana penjara tiga hingga lima tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

Asep menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah jika penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Perkembangan perkara ini menempatkan penegakan hukum lingkungan sebagai perhatian penting, khususnya dalam memastikan dugaan pelanggaran korporasi ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti.****

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema
Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp