HARIANINDONESIARAYA.COM – Seberapa luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penyidikan karhutla oleh korporasi di Indonesia?
Mengapa empat korporasi berstatus PMA dari tiga negara turut menjadi tersangka?
Apa yang sedang didalami polisi untuk memastikan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan tersebut?
Penyidikan Karhutla Menjangkau 29.168,78 Hektare Lahan
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Empat korporasi PMA yang ditetapkan sebagai tersangka ialah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
PT HKI, PT RKA, PT API, Dan PT AI Jadi Perhatian
Data yang diberitakan media mengenai masing-masing korporasi mencatat lahan terbakar seluas 987 hektare untuk PT HKI dan 421 hektare untuk PT AI, yang keduanya berasal dari Singapura.
PT RKA dari Malaysia dikaitkan dengan lahan terbakar seluas 2.157 hektare, sedangkan PT API dari Korea Selatan dikaitkan dengan lahan terbakar seluas 351 hektare.
Angka tersebut merupakan data luas lahan yang dikaitkan dengan perkara dalam pemberitaan, bukan kesimpulan bahwa setiap korporasi telah terbukti secara hukum menyebabkan kebakaran di seluruh area tersebut.
Secara keseluruhan, luas lahan terbakar yang tercakup dalam laporan polisi terkait dugaan pelaku korporasi mencapai lebih dari 29 ribu hektare.
Polri Menelusuri Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Asep menjelaskan, dugaan modus operandi korporasi mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan risiko kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan manusia, tetapi pertanggungjawaban setiap korporasi tetap harus ditentukan melalui proses hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan 13 korporasi telah berstatus tersangka berdasarkan data hingga 20 Oktober 2026, sebelum jumlah itu berkembang menjadi 20 korporasi pada pengumuman 29 Oktober 2026.
Ancaman Pidana dan Denda Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
Korporasi yang terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi
- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM
- Kenalkan Adhyaksa Chambers ke Sivitas Akademika UISebagai Pusat Layanan Penyelesaian Sengketa Publik di Luar Pengadilan
Ancaman yang disebutkan Polri meliputi pidana penjara tiga hingga lima tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.
Asep menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah jika penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Perkembangan perkara ini menempatkan penegakan hukum lingkungan sebagai perhatian penting, khususnya dalam memastikan dugaan pelanggaran korporasi ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti.****












