Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat mempercepat pembenahan tata kelola, terutama pada sektor yang rentan terhadap korupsi. Identifikasi risiko, penguatan pengawasan, dan tindak lanjut atas titik rawan penyimpangan perlu menjadi prioritas agar potensi korupsi dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pemerintahan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa upaya tersebut harus diawali dengan integritas para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai pengambil kebijakan. Integritas tidak berhenti pada komitmen atau pemahaman nilai moral, tetapi harus diwujudkan melalui keselarasan hati, pikiran, perilaku, dan tindakan dalam menjalankan amanah publik.
Pesan tersebut disampaikan Tanak pada ‘Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat’, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (29/10). Kegiatan yang dihadiri kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kedua provinsi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
“Integritas harus melekat pada diri setiap penyelenggara negara sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu, kewenangan yang dimiliki dapat digunakan secara bertanggung jawab, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Tanak.
Selain integritas penyelenggara negara, Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan terukur. Kepastian prosedur dan jadwal pelayanan, termasuk dalam proses perizinan, menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyampaikan bahwa penguatan pencegahan korupsi di daerah perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, forum koordinasi harus menghasilkan langkah tindak lanjut atas berbagai catatan dan temuan yang telah diidentifikasi, bukan berhenti pada penyampaian komitmen.
“Upaya pencegahan korupsi kali ini masuk lebih ke dalam, tidak hanya pada tataran komitmen tetapi juga harus ada tindak lanjut nyata setelah kegiatan,” ujar Akhmad.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memanfaatkan hasil identifikasi dan pengawasan internal sebagai dasar melakukan pembenahan. Dengan demikian, permasalahan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik penguatan tata kelola yang dilakukan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi bagian dari proses pembangunan dan tercermin dalam kualitas pengelolaan pemerintahan.
“Integritas merupakan fondasi utama pembangunan. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kualitas tata kelola, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, transparansi pengambilan keputusan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Andra.
Andra meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mengidentifikasi dan memitigasi area yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi. Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, hibah dan bantuan sosial, perizinan, pengelolaan aset, manajemen aparatur sipil negara, serta pelayanan publik.
Identifikasi risiko tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi yang terukur, penetapan penanggung jawab, penguatan pengawasan, dan evaluasi secara berkala.
“Jangan menunggu persoalan muncul untuk kemudian melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat peran Inspektorat sebagai sistem peringatan dini. Peran ini tidak hanya mencakup pemeriksaan, tetapi juga memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan serta pelaksanaan rencana perbaikan tata kelola.
Penguatan tata kelola tersebut turut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mencegah tindak pidana korupsi.
Melalui koordinasi ini, KPK mendorong pemerintah daerah di kedua provinsi memastikan upaya pencegahan korupsi menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan. Pembenahan pada sektor berisiko, didukung pengawasan internal yang efektif dan tindak lanjut berkelanjutan, diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Sumber: kpk.go.id












