HARIANINDONSIARAYA.COM – Mengapa baru dua emiten yang mengumumkan pelaksanaan buyback menjelang penghapusan 18 saham dari BEI?
Apa yang terjadi dengan 12 emiten yang belum menyelesaikan kewajibannya?
Mampukah seluruh proses pembelian kembali saham rampung sebelum 9 November 2026?
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak emiten yang masuk daftar penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk segera menuntaskan kewajiban buyback menjelang batas akhir pelaksanaan pada Senin, (9/11/2026).
- Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, BPS dan Indef Ungkap Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
- George Yeo Tambah Kepemilikan Saham Wilmar di Tengah Investigasi Karhutla, Ini Fakta Transaksi dan Regulasi Baru
- Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan
Dari 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026, sebanyak 12 emiten belum menyelesaikan kewajiban pembelian kembali saham berdasarkan data yang disampaikan Bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kewajiban buyback bukan ketentuan yang dapat diabaikan oleh emiten yang akan keluar dari Bursa.
“Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (5/11/2026).
“Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” kata Direktur Utama BEI tersebut.
Keterbukaan Informasi Buyback Menjadi Bagian dari Kewajiban Emiten
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, emiten diwajibkan melaksanakan pembelian kembali saham.
BEI menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus dimulainya pelaksanaan pada 10 Mei 2026.
Selanjutnya, periode pelaksanaan pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan, mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
SBAT dan PLAS Sudah Mengumumkan Pelaksanaan Buyback Saham
Berdasarkan penelusuran keterbukaan informasi BEI yang diberitakan Fortune Indonesia pada 5 November 2026, terdapat dua emiten yang telah mengumumkan pelaksanaan buyback sejalan dengan proses delisting.
Keduanya adalah PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Sementara itu, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah mengumumkan tindak lanjut atas keputusan delisting melalui keterbukaan informasi pada September 2026.
Sebanyak 18 Emiten Masuk Agenda Penghapusan Pencatatan Bursa
Penghapusan pencatatan saham tersebut menyasar tujuh emiten yang dinyatakan pailit dan 11 emiten yang telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham lebih dari 50 bulan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Cowell Development Tbk (COWL) termasuk kelompok emiten yang masuk kategori pailit.
Sementara itu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) termasuk emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan.
Tenggat 9 November Menjadi Penentu Penyelesaian Kewajiban Buyback
BEI menjadwalkan delisting terhadap seluruh 18 emiten tersebut berlaku efektif pada Selasa, (10/11/2026).
Dengan berakhirnya periode buyback sehari sebelumnya, perhatian pasar kini tertuju pada kepatuhan emiten dalam menjalankan kewajiban pembelian kembali saham sesuai ketentuan Bursa.****












