BEI Desak 12 Emiten Buyback Saham Sebelum Delisting, Kepemilikan Investor Publik Jadi Perhatian

Avatar photo

Sabtu, 7 November 2026 - 06:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

nvestor pasar modal mencermati kewajiban buyback 12 emiten menjelang delisting Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 10 November 2026. (Dok. Kreasi Dola AI)

nvestor pasar modal mencermati kewajiban buyback 12 emiten menjelang delisting Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 10 November 2026. (Dok. Kreasi Dola AI)

HARIANINDONSIARAYA.COM – Mengapa baru dua emiten yang mengumumkan pelaksanaan buyback menjelang penghapusan 18 saham dari BEI?

Apa yang terjadi dengan 12 emiten yang belum menyelesaikan kewajibannya?

Mampukah seluruh proses pembelian kembali saham rampung sebelum 9 November 2026?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak emiten yang masuk daftar penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk segera menuntaskan kewajiban buyback menjelang batas akhir pelaksanaan pada Senin, (9/11/2026).

Dari 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026, sebanyak 12 emiten belum menyelesaikan kewajiban pembelian kembali saham berdasarkan data yang disampaikan Bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kewajiban buyback bukan ketentuan yang dapat diabaikan oleh emiten yang akan keluar dari Bursa.

“Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (5/11/2026).

“Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” kata Direktur Utama BEI tersebut.

Keterbukaan Informasi Buyback Menjadi Bagian dari Kewajiban Emiten

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, emiten diwajibkan melaksanakan pembelian kembali saham.

BEI menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus dimulainya pelaksanaan pada 10 Mei 2026.

Selanjutnya, periode pelaksanaan pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan, mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.

SBAT dan PLAS Sudah Mengumumkan Pelaksanaan Buyback Saham

Berdasarkan penelusuran keterbukaan informasi BEI yang diberitakan Fortune Indonesia pada 5 November 2026, terdapat dua emiten yang telah mengumumkan pelaksanaan buyback sejalan dengan proses delisting.

Keduanya adalah PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Sementara itu, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah mengumumkan tindak lanjut atas keputusan delisting melalui keterbukaan informasi pada September 2026.

Sebanyak 18 Emiten Masuk Agenda Penghapusan Pencatatan Bursa

Penghapusan pencatatan saham tersebut menyasar tujuh emiten yang dinyatakan pailit dan 11 emiten yang telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham lebih dari 50 bulan.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Cowell Development Tbk (COWL) termasuk kelompok emiten yang masuk kategori pailit.

Sementara itu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) termasuk emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan.

Tenggat 9 November Menjadi Penentu Penyelesaian Kewajiban Buyback

BEI menjadwalkan delisting terhadap seluruh 18 emiten tersebut berlaku efektif pada Selasa, (10/11/2026).

Dengan berakhirnya periode buyback sehari sebelumnya, perhatian pasar kini tertuju pada kepatuhan emiten dalam menjalankan kewajiban pembelian kembali saham sesuai ketentuan Bursa.****

Berita Terkait

Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, BPS dan Indef Ungkap Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
George Yeo Tambah Kepemilikan Saham Wilmar di Tengah Investigasi Karhutla, Ini Fakta Transaksi dan Regulasi Baru
Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan
Hadiri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa PKN STAN, Wamenkeu Nurkholisoh Titipkan Pesan Ini
Kuatnya Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Diikuti Perbaikan Ketenagakerjaan
Perluas Fleksibilitas DHE SDA dan Siapkan Go-Live Portal DSI, Pemerintah Pastikan Ekspor Tetap Lancar
3 Alternatif Penguatan Modal MNC Bank Disampaikan OJK, Hary Tanoesoedibjo Diminta Perhatikan Kepentingan Nasabah
Transformasi Struktur Ekonomi Buka Peluang Baru, Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:03 WIB

Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, BPS dan Indef Ungkap Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Sabtu, 7 November 2026 - 07:10 WIB

George Yeo Tambah Kepemilikan Saham Wilmar di Tengah Investigasi Karhutla, Ini Fakta Transaksi dan Regulasi Baru

Jumat, 6 November 2026 - 20:42 WIB

Terima Rais (Kepala) Republik Tatarstan Federasi Rusia, Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi dan Kerja Sama Industri Indonesia-Tatarstan

Jumat, 6 November 2026 - 19:55 WIB

Hadiri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa PKN STAN, Wamenkeu Nurkholisoh Titipkan Pesan Ini

Jumat, 6 November 2026 - 19:20 WIB

Kuatnya Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Diikuti Perbaikan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp