Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penerapan pembelajaran antikorupsi bagi aparatur pemerintah melalui Program E-Learning ASN Berintegritas. Upaya ini diperkuat dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 untuk membantu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menerapkan pembelajaran integritas secara berkelanjutan sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10), kegiatan diikuti perwakilan 14 instansi, yakni Kementerian Perdagangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Bali, serta pemerintah kabupaten/kota Sumedang, Tangerang Selatan, Karawang, Sleman, Demak, Bantul, Brebes, Gresik, Buleleng, dan Mojokerto.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan bahwa pelibatan pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah untuk memperluas penerapan pembelajaran integritas di berbagai lingkungan kerja pemerintahan. Melalui implementasi program ini, ASN diharapkan semakin mampu mengenali risiko korupsi, menjaga objektivitas dalam menjalankan kewenangan, serta mengutamakan kepentingan publik.
“Pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara seimbang melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan integritas tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang korupsi, tetapi juga membentuk karakter, pola pikir, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” ujar Yonathan.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa integritas harus tercermin dalam setiap pengambilan keputusan, pemberian layanan kepada masyarakat, hingga pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, penguatan integritas ASN diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel sekaligus mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian lanjutan Bimtek Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 yang digelar pada 7 Oktober 2026 di Gedung ACLC KPK. Pada pelaksanaan batch pertama, kegiatan melibatkan 12 kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat, antara lain Mahkamah Agung, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Program E-Learning ASN Berintegritas merupakan bagian dari upaya KPK memperluas pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran digital yang fleksibel dan interaktif. Program ini dirancang agar ASN dapat memperkuat pengetahuan, kesadaran, dan perilaku berintegritas secara mandiri sesuai kebutuhan pembelajaran.
Materi pembelajaran mencakup dasar-dasar antikorupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, serta berbagai isu integritas lainnya. Materi tersebut dikemas dalam enam modul dengan total 16 jam pelajaran (JP), menggunakan metode pembelajaran berbasis skenario, gamifikasi, studi kasus, dan refleksi, serta hingga 2029, program ini ditargetkan menjangkau 6,8 juta ASN di Indonesia.
Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 secara khusus menyasar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memasukkan pembelajaran digital, terutama e-learning Kode Etik dan Antikorupsi, sebagai rencana aksi tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Pendekatan ini diharapkan membuat penguatan integritas lebih terstruktur, terukur, dan dapat dipantau pelaksanaannya.
Selain mendukung tindak lanjut SPI, KPK mendorong instansi yang telah memiliki Learning Management System (LMS) interaktif untuk menginsersikan E-Learning ASN Berintegritas ke dalam sistem pembelajaran masing-masing. Dengan demikian, pembelajaran integritas dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan kompetensi ASN di setiap instansi.
“Namun, kami berharap implementasi ini tidak berhenti pada pemenuhan indikator rencana aksi SPI. Lebih dari itu, pembelajaran ini harus benar-benar menjadi bagian dari upaya nyata untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan masing-masing instansi,” wanti Yonathan.
Dalam Bimtek tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme implementasi, mulai dari alur pembelajaran, pembagian peran, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. Kegiatan juga diarahkan untuk memastikan kesiapan teknis dalam mengintegrasikan modul pembelajaran ke LMS masing-masing instansi, memperkuat kesiapan kelembagaan melalui focal point dan tim pelaksana, serta menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaporan melalui Dashboard Monitoring yang dikembangkan KPK.
Pelaksanaan Bimtek menjadi salah satu tahapan penting sebelum instansi memasuki proses implementasi. Berdasarkan kerangka kegiatan, Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengiriman dan uji coba modul, bimbingan teknis, insersi modul ke dalam LMS masing-masing instansi, hingga pelaksanaan pembelajaran dan pelaporan melalui dashboard nasional.
Rangkaian implementasi selanjutnya akan diperluas kepada pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Untuk batch berikutnya, KPK akan menyasar pemerintah daerah di wilayah Sumatera melalui pelaksanaan Bimtek di Batam. Sementara itu, implementasi untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur akan dilaksanakan melalui Bimtek di Makassar.
Melalui pelaksanaan secara bertahap dan berbasis wilayah tersebut, KPK mendorong agar pembelajaran integritas dapat menjangkau lebih banyak ASN sekaligus terintegrasi dalam sistem pembelajaran di masing-masing instansi.
KPK berkomitmen memberikan pendampingan, asistensi teknis, dan fasilitasi selama proses implementasi berlangsung. Keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama dari pimpinan, pengelola pembelajaran, tim teknis, dan seluruh pemangku kepentingan di masing-masing instansi.
“Kami berharap setelah Bimtek ini selesai, seluruh instansi telah memiliki pemahaman dan kesiapan yang cukup untuk melakukan insersi modul serta memulai implementasi pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati,” pungkas Yonathan.
Sumber: kpk.go.id












