Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, sebagai salah satu Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. HSS meraih nilai 97,85 dengan kategori “Istimewa” setelah melalui serangkaian tahapan penilaian dan pendampingan.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penilaian tahap akhir yang meliputi kunjungan lapangan, konfirmasi, dan pemaparan pemerintah daerah (Pemda) di Pendopo Kabupaten HSS, Kamis (5/11). Penilaian melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan penilaian tidak hanya mengukur pemenuhan indikator administratif, tetapi juga melihat komitmen dan implementasi tata kelola pemerintahan yang antikorupsi. Menurutnya, capaian HSS merupakan bentuk apresiasi atas upaya Pemda membangun ekosistem pencegahan korupsi secara menyeluruh.
“Predikat percontohan bukan tujuan akhir, melainkan pijakan untuk memastikan nilai integritas benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutur Kunto.
Karena itu, keberlanjutan program Kabupaten/Kota Ber-Aksi perlu diwujudkan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan fungsi pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pelibatan aktif masyarakat. Predikat yang diraih diharapkan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga praktik antikorupsi agar terus berjalan dan memberikan manfaat bagi publik.
Wakil Kepala Satuan Tugas (Wakasatgas) I Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, menambahkan bahwa capaian kategori “Istimewa” perlu diikuti pembenahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan memenuhi indikator penilaian harus tercermin dalam efektivitas pengawasan, kemudahan akses layanan publik, serta respons pemerintah terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.
“Untuk menjaga capaian tersebut, sejumlah rekomendasi perlu menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten HSS, antara lain menuntaskan tindak lanjut hasil audit secara konsisten, mengintegrasikan kanal pengaduan masyarakat dengan SP4N-LAPOR!, serta meningkatkan aksesibilitas dan kepastian standar pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelas Firlana.
Perkuat Pengawasan, Pelayanan Publik, dan Budaya Antikorupsi
Sebagai tindak lanjut evaluasi, KPK mendorong Pemkab HSS menyusun rencana aksi terukur untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit yang belum ditindaklanjuti. Koordinasi lintas perangkat daerah juga perlu diperkuat agar setiap temuan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berulang.
Pada aspek pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat perlu diintegrasikan dengan SP4N-LAPOR!. KPK juga mendorong penyediaan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan di MPP, serta kelengkapan informasi mengenai persyaratan, alur, waktu penyelesaian, biaya, dan produk layanan. Peningkatan kualitas gerai pelayanan, termasuk yang dikelola instansi vertikal, turut menjadi perhatian.
Selain penguatan sistem pengawasan dan pelayanan, KPK mendorong perluasan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya integritas sejak dini.
“Pada aspek budaya kerja antikorupsi, penguatan Pendidikan Antikorupsi perlu diperluas dan diterapkan dengan kualitas yang lebih baik di satuan pendidikan. Sosialisasi kebijakan Bupati HSS mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah perlu menjangkau peserta didik, guru, tenaga pendidik, hingga orang tua atau wali murid,” papar Firlana.
Dalam mengikuti program Kabupaten/Kota Ber-Aksi, HSS telah melalui sejumlah tahapan pembinaan, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei–11 Juni 2026, hingga lima kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 untuk memastikan kesiapan Pemda menghadapi penilaian tahap akhir.
Penguatan ekosistem antikorupsi juga dilakukan hingga tingkat desa melalui pengembangan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Karang Jawa Muka, Kabupaten HSS. Desa tersebut memperoleh nilai 93 dalam penilaian implementasi indikator Desa Antikorupsi. Capaian ini turut berkontribusi terhadap pemenuhan komponen peningkatan peran serta masyarakat dalam program Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026.
Dengan penguatan tersebut, Pemkab HSS diharapkan dapat memastikan praktik integritas tidak hanya diterapkan pada tingkat kabupaten, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa.
Jaga Keberlanjutan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan
Selain menilai Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026, KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi indikator Desa Antikorupsi di Desa Bumi Jaya, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan mengukur keberlanjutan penerapan nilai-nilai antikorupsi sekaligus mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan tindak lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desa Bumi Jaya merupakan desa pertama di Kalimantan Selatan yang dikukuhkan oleh KPK sebagai Percontohan Desa Antikorupsi pada 2023 dengan nilai 94. Pengembangan desa tersebut menjadi salah satu model penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas di Kalimantan Selatan.
Sejak pengukuhan tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan terus memperluas implementasi program Desa Antikorupsi. Pada 2025, pengembangan dilakukan di Desa Pagat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Desa Waringin, Kabupaten Tapin; Desa Baruh Panyambaran, Kabupaten Balangan; serta Desa Indrasari, Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, pada 2026, Desa Karang Jawa Muka di Kabupaten HSS turut dikembangkan sebagai bagian dari perluasan ekosistem antikorupsi di tingkat desa.
Sesuai Buku Panduan Monev Desa Antikorupsi, monitoring dilaksanakan setiap dua tahun setelah pengukuhan. Dengan demikian, monev terhadap Desa Bumi Jaya menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu dan pemeliharaan keberlanjutan implementasi indikator yang semestinya dilaksanakan pada 2025. Sementara itu, penilaian ulang (reassessment) dijadwalkan pada 2028.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Hulu Sungai Selatan, Syafrudin Noor, menyampaikan bahwa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi salah satu capaian pembangunan daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, HSS terpilih sebagai satu dari tiga daerah Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
“Keberhasilan pemda tidak semata diukur dari capaian pembangunan dan indikator administratif. Kualitas pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat juga menjadi tolok ukur penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berintegritas,” ungkap Syafrudin.
Sebagai wujud komitmen dalam program Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026, Pemkab HSS menetapkan lima komponen penguatan tata kelola, yaitu peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan publik, pengembangan budaya kerja antikorupsi, penguatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal guna menanamkan nilai integritas.
Kelima komponen tersebut menjadi landasan Pemkab HSS dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Penguatan pengawasan internal diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.
KPK berharap capaian HSS sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 dapat menjadi momentum untuk memperluas praktik baik pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintahan desa. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya tercermin dari predikat dan angka penilaian, tetapi juga dari peningkatan kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Sumber: kpk.go.id












