Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan atau Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 menunjukkan tren positif. Nilai indeks tahun ini mencapai 73,30 poin — naik sekitar 3,8 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 69,50.
Peningkatan tersebut sekaligus membawa IIP dari level korektif menjadi adaptif. Perubahan level tersebut menunjukkan adanya perbaikan ekosistem integritas pendidikan, yang perlu terus dijaga dan diperkuat agar menjadi praktik yang semakin konsisten di satuan pendidikan.
Namun, di balik itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah aspek yang masih perlu diperhatikan dan diperkuat. Temuan tersebut tersebar dalam tiga dimensi utama, yaitu karakter, ekosistem, dan tata kelola yang menggambarkan kondisi kondisi integritas di lingkungan pendidikan secara lebih utuh.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam peluncuran IIP pada Selasa (6/10) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, menuturkan temuan tersebut menjadi bagian penting SPI Pendidikan sebagai peta guna menentukan area perbaikan lebih tepat sasaran.
“Saya meyakini dan percaya masa depan Indonesia dibangun dari ruang kelas. Dari ruang kelas karakter dibentuk. Integritas bukan hanya mengenai kecerdasan, tapi sebuah fundamental,” terang Setyo.
Dari dimensi karakter, SPI Pendidikan memotret masih adanya tantangan membangun budaya kejujuran dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Praktik menyontek dalam ujian masih ditemukan pada 51 persen sekolah dan 94 persen kampus responden.
Sementara itu, 69 persen siswa pendidikan dasar dan menengah mengaku pernah mengalami kondisi melupakan kewajiban belajar. Pada jenjang pendidikan tinggi, praktik plagiarisme juga masih dilaporkan terjadi pada 93 persen kampus responden.
Temuan tersebut menunjukkan penguatan integritas perlu dibangun tidak sekadar melalui pemahaman nilai antikorupsi, melainkan melalui kebiasaan sehari-hari dalam proses belajar. Sementara, pada dimensi ekosistem, SPI Pendidikan melihat pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman, adil, dan mendorong keberanian guna menjaga integritas bersama.
Sebanyak 24 persen sekolah dan 16 persen kampus melaporkan adanya pembiaran oleh tenaga pendidik terhadap peserta didik yang melanggar. Selain itu, peserta didik yang belum berani melaporkan pelanggaran tata tertib yang dilakukan temannya, masih ditemukan pada 34 persen sekolah dan 74 persen kampus responden.
Data tersebut menjadi ruang guna memperkuat budaya saling menjaga di lingkungan pendidikan, sehingga peserta didik maupun tenaga pendidik memiliki keberanian dan rasa aman untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
“Membangun integritas di sektor pendidikan bukan sekadar agenda sektoral. Ini adalah agenda strategis nasional,” jelas Setyo.
Dari Temuan Jadi Langkah Perbaikan
Aspek lain yang perlu diperkuat turut ditemukan pada dimensi tata kelola, diantaranya mengenai dukungan terhadap proses pembelajaran, khususnya dari sisi sarana dan prasarana serta kecukupan tenaga pendidik.
Sebanyak 55 persen sekolah dan 86 persen kampus responden melaporkan masih ada fasilitas dan perlengkapan yang belum memadai guna mendukung pembelajaran secara efektif. Pada saat yang sama, 43 persen sekolah dan 46 persen kampus melaporkan jumlah tenaga pendidik belum mencukupi kebutuhan pembelajaran peserta didik.
SPI Pendidikan juga mencatat persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, sebanyak 8 persen sekolah melaporkan adanya pemanfaatan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan atau aturan yang berlaku.
Lebih rinci, 16 persen sekolah melaporkan masih ada pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS; 40 persen melaporkan adanya nepotisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ)/proyek; 45 persen menemukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya; serta 41 persen melaporkan bentuk pelanggaran lainnya.
Temuan tersebut menjadi ruang memperkuat tata kelola agar pengelolaan dana pendidikan semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan begitu, anggaran yang tersedia semakin optimal mendukung kebutuhan belajar peserta didik.
Aspek lain yang juga perlu diperkuat, yaitu pemahaman gratifikasi di lingkungan satuan pendidikan. Adapun sebanyak 91 persen kampus responden masih mewajarkan gratifikasi. Sementara itu, 54 persen sekolah melaporkan masih adanya kebiasaan memberi hadiah ke tenaga pendidik dalam momen tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Plh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengungkap temuan tersebut menjadi pengingat bahwa membangun lingkungan pendidikan yang berintegritas, membutuhkan pemahaman dan upaya bersama lintas sektor.
“Ini menjadi upaya bersama mewujudkan pendidikan antikorupsi yang komprehensif, termasuk menggelar high level meeting sebagai tindak lanjut atas temuan disertai sejumlah rekomendasi dari KPK,” kata Dian.
Tindak Lanjut SPI Pendidikan 2026
KPK tidak berhenti pada pengukuran, sebab pasca peluncuran IIP 2026, hasil SPI Pendidikan akan didiseminasikan ke 38 provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Indonesia sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bersama.
Nantinya, KPK akan memonitor dan mengevaluasi dengan fokus mendampingi wilayah yang masih perlu perhatian, khususnya daerah dengan indeks di bawah rata-rata. Di saat yang sama, KPK akan mengobservasi dan mendorong pembelajaran praktik baik pada wilayah dengan indeks di atas rata-rata.
Sejalan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan hasil SPI Pendidikan dapat menjadi cermin guna melihat kondisi integritas sekaligus menentukan langkah perbaikan di sektor pendidikan.
“Hasil pengukuran tersebut penting untuk menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Dengan demikian, SPI Pendidikan tidak sekadar menjadi instrumen guna mengukur kondisi integritas, melainkan menjadi peta yang menentukan prioritas perbaikan sekaligus menemukan praktik baik yang dapat direplikasi.
KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat mendorong perbaikan integritas ekosistem pendidikan lebih terarah dan berdampak. Hasil perbaikan tersebut, selanjutnya akan kembali diukur pada periode berikutnya sehingga terbentuk siklus perbaikan berkelanjutan. Informasi selengkapnya mengenai Hasil SPI Pendidikan 2026.
Sumber: kpk.go.id












