Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (8/10). Hibah ini dilakukan agar aset hasil penanganan perkara korupsi dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Bupati Sukabumi, Asep Japar. Serah terima aset itu disaksikan juga oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pada kesempatan itu, Asep Guntur menegaskan bahwa hibah barang rampasan negara merupakan salah satu bentuk nyata optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata. Aset yang berhasil diselamatkan negara harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Ketika aset tersebut digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik, maka manfaat pemberantasan korupsi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Asep Guntur.
Aset yang dihibahkan terdiri atas dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Sindanglengo, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aset pertama berupa tanah seluas 10.100 meter persegi yang dilengkapi bangunan rumah tinggal seluas 82,44 meter persegi dan kolam ikan seluas 340 meter persegi dengan nilai Rp1.366.901.000. Sementara aset kedua berupa tanah seluas 9.600 meter persegi dengan nilai Rp547.187.000. Total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp1.914.088.000.
Aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Amiril Mukminin dan pihak terkait lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut berkaitan dengan perkara suap ekspor benih bening lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proses hibah ini dimulai dari surat permohonan hibah yang diajukan Pemkab Sukabumi kepada KPK pada akhir tahun 2024. Selanjutnya, KPK menelaah berbagai aspek, mulai dari status hukum aset, kebutuhan pemerintah daerah, hingga potensi manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, hibah tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta.
Selain memberikan manfaat yang lebih cepat kepada masyarakat, hibah juga dinilai lebih efisien karena dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan pengamanan aset yang harus ditanggung negara setiap tahun. Setelah proses serah terima selesai, Pemkab Sukabumi berkewajiban mencatat aset tersebut sebagai barang milik daerah, melakukan pemeliharaan dan pengamanan, serta memastikan penggunaannya sesuai peruntukan yang telah disepakati. KPK juga akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Asep, sebelum dihibahkan, aset tersebut juga pernah ditawarkan melalui mekanisme lelang pada tahun 2023. Namun, tidak terdapat peserta yang mengajukan penawaran sehingga aset tidak berhasil terjual. Dalam kondisi tersebut, hibah kepada pemerintah daerah menjadi solusi yang dinilai lebih efektif agar aset negara tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Ketika aset tidak laku dilelang dan pada saat yang sama terdapat kebutuhan nyata dari pemerintah daerah untuk memanfaatkannya bagi pelayanan publik, maka mekanisme hibah menjadi salah satu opsi terbaik yang diatur dalam regulasi. Dengan cara ini, aset tetap memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkas Asep.
Melalui hibah ini, KPK berharap aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi dapat bertransformasi menjadi sarana yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset yang dahulu menjadi bagian dari tindak pidana korupsi kini dapat mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sumber: kpk.go.id












