Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta di Kantor Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15/10). Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto bersama Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto.
Barang rampasan negara senilai Rp971 juta tersebut selanjutnya menjadi bagian dari aset yang dapat dimanfaatkan Pemkot Surakarta dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Mungki menyebut, pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya KPK memastikan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan manfaat setelah melalui proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara atau asset recovery.
“Pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Setiap aset yang berhasil diselamatkan negara harus dapat dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi publik. Ketika aset itu dapat digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat, maka tujuan penegakan hukum menjadi lebih bermakna,” kata Mungki.
Aset yang dihibahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kutai Tengah Nomor 19C, RT 06 RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Bersama aset tersebut, KPK juga menyerahkan satu bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 3288/Sumber/Surakarta atas nama Eko Wardoyo. Nilai perolehan aset tersebut tercatat sebesar Rp971.636.000.
Aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, dan Eko Wardoyo. Barang rampasan itu ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tanggal 11 September 2025 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025.
Hibah tersebut diawali dengan permohonan resmi dari Pemerintah Kota Surakarta pada 3 Juli 2026. Setelah melalui proses penelaahan dan evaluasi sesuai ketentuan pengelolaan barang rampasan negara, hibah disetujui Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-294/MK/KNL.0703/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melakukan pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui mekanisme hibah. Setelah serah terima, Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban untuk mencatat aset tersebut dalam daftar barang milik daerah. Pemkot Surakarta juga bertanggung jawab penuh atas penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset tersebut.
KPK akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan aset yang telah dihibahkan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan hibah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara agar pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mungki menjelaskan bahwa mekanisme hibah merupakan salah satu opsi pengelolaan barang rampasan negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme tersebut, aset hasil tindak pidana korupsi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sehingga memberikan nilai guna yang lebih besar.
“KPK memastikan seluruh proses pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat kembali menjadi aset produktif yang mendukung kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Selain menjadi bentuk optimalisasi pengelolaan aset, hibah ini juga mencerminkan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. KPK memandang bahwa pemerintah daerah merupakan mitra strategis dalam memastikan hasil pemulihan aset benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sumber: kpk.go.id












