Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi

Avatar photo

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Di tengah sorotan data nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sektor pemerintah daerah menduduki peringkat tertinggi kasus korupsi, Kabupaten Asahan justru membuktikan komitmen nyata terhadap integritas birokrasi. Kabupaten Asahan meraih kategori “Istimewa” dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.

Pengumuman tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi di Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/11). Adapun pengukuhan Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten/Kota Ber-Aksi, akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026, tanggal 9 Desember 2026 mendatang. 

Hasil tersebut diperoleh usai tim penilai yang terdiri dari KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN RB, Ombudsman RI Sumut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, serta Inspektorat Provinsi Sumut mengonfirmasi seluruh bukti dan indikator yang disiapkan Pemkab Asahan selama enam bulan terakhir. 

Sebelumnya, Ibnu dalam paparannya membeberkan data nasional penindakan KPK sejak 2004 hingga triwulan II 2026 yang mencapai 1.892 kasus. Dari jumlah tersebut, Pemda mendominasi dengan 731 kasus, sehingga KPK menegaskan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan agar senantiasa berada di jalur pencegahan (by prevention) dan pendidikan (by education) antikorupsi. 

“Alangkah lebih baik kalau kita tetap berada di jalur pencegahan. Melalui penilaian percontohan ini, seluruh pejabat dan aparat diharapkan mematuhi aturan serta memperkuat partisipasi masyarakat,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut, kata Ibnu, konsistensi jalur pencegahan tersebut telah dibuktikan oleh Kabupaten Asahan. Pasalnya, berdasarkan hasil observasi dan verifikasi, Kabupaten Asahan sukses memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian yang ditetapkan.

Adapun 5 komponen tersebut terdiri atas tata kelola pemerintahan daerah (Pemda), peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan peran serta masyarakat, penguatan budaya antikorupsi, serta pemanfaatan kearifan lokal.

Selain itu, sejumlah capaian strategis Kabupaten Asahan yang melampaui standar minimal meliputi Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang menembus angka 87,5 dari batas minimal 75. Kemudian, skor Indeks Reformasi Birokrasi (RB) KemenPAN-RB sebesar 2,86 dari batas minimal 2,5.

Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) turut melonjak drastis dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026. Jumlah pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR sebanyak 85 laporan sepanjang Januari–Juli 2026, dengan 62 laporan tuntas ditindaklanjuti, mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Opini BPK selama dua tahun berturut-turut, serta nihilnya kepala daerah/eselon II yang terjerat proses hukum.

Meskipun begitu, Ibnu tetap menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Asahan, guna ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa catatan tersebut meliputi penyelesaian hasil pengawasan, penugasan inspektorat untuk mengulas implementasi mitigasi risiko.

Selain itu, merespons dengan baik seluruh pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!, mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat, meminta pemda memastikan waktu respons permintaan informasi masyarakat, termasuk segera menindaklanjuti masukan maupun keluhan, serta mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi.

Lebih lanjut, Ibnu mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Asahan untuk mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui e-learning KPK, sehingga pengetahuan tersebut dapat diterapkan dan disosialisasikan lebih luas. Catatan lainnya, yakni soal publikasi program dan inovasi, penguatan sosialisasi integritas, serta monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap kelompok masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, mengatakan program percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi ini berarti penting. Bagi Surya, program ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Asahan, yang ditetapkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi mewakili Provinsi Sumatera Utara. Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui komitmen dan data,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Surya, penilaian ini hendaknya dimaknai sebagai proses menyeluruh guna melihat penerapan prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemda. “Saya ingin menekankan, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen atau pencapaian nilai semata,” imbuhnya.

Surya memandang bahwa terdapat sejumlah hal yang jauh lebih penting, yaitu memastikan transparansi sistem pemerintahan, memastikan keadilan pelayanan, memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, serta memastikan setiap aparatur bertugas dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, Surya merekomendasikan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan oleh Kabupaten Asahan, yaitu membangun sistem pemerintahan antikorupsi; mengelola anggaran secara efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan; meningkatkan kualitas pelayanan publik; memperkuat sistem pengaduan masyarakat dan penanganan pelanggaran; serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menegaskan bahwa Pemkab Asahan akan terus memperkuat instrumen pencegahan melalui pengoperasian Whistleblowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta digitalisasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Pemerintah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong pembayaran non-tunai,” imbuhnya.

Melalui tuntasnya penilaian ini, KPK dan tim gabungan berharap komitmen antikorupsi di Kabupaten Asahan terus terjaga dan diimplementasikan hingga ke unit pelayanan terkecil di tengah masyarakat. Turut hadir Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin; Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto; perwakilan Kemendagri; Kementerian PAN-RB; Kemenkeu; BPKP Sumut; Ombudsman RI Sumut; Inspektorat Provinsi Sumut; serta jajaran Pemkab Asahan.


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema
Komik Jadi Medium Kreatif Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp