KPK: Korupsi SDA Bukan Hanya Soal Uang, tapi Hak Generasi Mendatang

Avatar photo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, dan hak generasi mendatang. Karena itu, pencegahan korupsi di sektor SDA membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan.

Pesan tersebut mengemuka dalam ‘Webinar Tematik: Korupsi Sektor Sumber Daya Alam’ yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, pada Rabu (7/10), sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi antikorupsi, khususnya di kalangan dosen dan akademisi.

Direktur Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK, Dian Novianthi, mengatakan kekayaan SDA Indonesia merupakan anugerah sekaligus modal besar yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. “Seharusnya potensi tersebut menjadi fondasi bagi negara kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Dian, pembahasan mengenai SDA tidak dapat dilepaskan dari aspek keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Ia mengingatkan, dampak korupsi di sektor SDA tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik korupsi juga dapat memengaruhi hak masyarakat dan generasi mendatang untuk memperoleh manfaat SDA secara berkeadilan. “Korupsi SDA bukan hanya mengenai uang yang hilang, tapi hak generasi mendatang,” tegasnya.

Kerentanan Tata Kelola dan Dampak Ekologis

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sulistyanto, menjelaskan sektor SDA menjadi salah satu fokus upaya pencegahan korupsi. Besarnya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya dapat menjadi ruang terjadinya praktik perburuan rente yang melibatkan berbagai kepentingan.

Karena itu, pencegahan korupsi SDA menurutnya membutuhkan partisipasi lintas elemen, termasuk masyarakat sipil dan akademisi. “Urusan pencegahan korupsi SDA sebenarnya menjadi urusan semua elemen bangsa, baik masyarakat sipil maupun akademisi,” ujar Sulistyanto.

Sejumlah kajian KPK menunjukkan masih terdapat kerentanan dalam regulasi dan tata kelola perizinan, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara di sejumlah subsektor SDA. Dampaknya pun tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi dapat meluas pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, “Itu adalah dampak dari ongkos capture yang harus kita tanggung bersama,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Sulistyanto mendorong akademisi mengambil peran lebih aktif melalui riset, kajian kebijakan, serta pengembangan metodologi untuk menghitung dampak dan kerugian ekologis yang berkaitan dengan praktik korupsi di sektor SDA.

Korupsi SDA dan Kompleksitas Lintas Negara

Akademisi Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, turut menguraikan sejumlah modus korupsi yang dapat terjadi dalam pengelolaan SDA. Menurutnya, karakteristik tindak pidana di sektor tersebut kerap kompleks dan dapat melintasi batas negara.

“Ada money laundry, penggelapan, manipulasi pajak dan royalti, transaksi ilegal, dan ketidakpatuhan standar lingkungan. Mereka ingin mendapatkan izin, namun ingin bebas dari APH. Itu terjadi di banyak tempat di Indonesia,” jelas Laode.

Ia juga menyoroti keterlibatan aktor dari berbagai sektor dalam praktik korupsi SDA, termasuk politik, birokrasi, dan swasta. “Natural resources corruption itu selalu melibatkan high-ranking politician, public officer, dan private sector yang memengaruhi keputusan administrasi dan politik,” ujarnya.

Menurut Laode, kompleksitas transaksi dalam korupsi SDA membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang dapat menjangkau lintas negara. Hal tersebut antara lain dilakukan melalui kolaborasi antarlembaga, penelusuran aliran dana, serta pengungkapan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.

Masyarakat Sipil dan Perbaikan Tata Kelola

Perspektif masyarakat sipil disampaikan Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik. Ia menilai keterlibatan KPK dalam sektor SDA telah mendorong sejumlah perbaikan tata kelola, antara lain melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

“Kalau kita lihat sudah banyak perbaikan, begitu KPK masuk ke dalam sektor SDA. GNPSDA – bahkan dari 12.000 tambang KPK mereviu dan banyak tambang yang dibatalkan izinnya,” kata Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal menilai tantangan tata kelola SDA masih berkaitan dengan konflik kepentingan dan relasi antara kepentingan bisnis dan politik. “Pusat korupsi itu adalah konflik kepentingan. Antara negara dan korporasi garisnya menjadi semu,” ujarnya.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi korupsi struktural ketika penyalahgunaan kekuasaan memengaruhi proses pengambilan keputusan publik dan akses terhadap sumber daya negara.

Melalui kegiatan ini, KPK mendorong dosen dan akademisi memperkuat perannya sebagai agen perubahan, tidak hanya melalui pendidikan antikorupsi, tetapi juga riset dan kajian yang dapat mendukung perbaikan tata kelola SDA.

Keterlibatan dunia pendidikan diharapkan dapat memperluas perspektif mengenai pencegahan korupsi SDA, sekaligus mendorong pengelolaan kekayaan alam yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, manfaat SDA dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi
Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp