KPK Bersama Kementerian dan Lembaga, Koordinasikan Kesepahaman Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Avatar photo

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesional auditor terkait audit kerugian keuangan negara dan lembaga negara audit keuangan di Jakarta, Senin (5/10).

Sebelumnya, dalam sidang Kamis (27/8), Majelis Hakim Konstitusi mengarahkan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk menyamakan persepsi standar dan mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk kemungkinan pilihan yang diambil.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menyampaikan perkara ini menjadi amanat penting yang perlu ditindaklanjuti bersama. Menurutnya, para pihak perlu duduk bersama guna membahas persoalan terkait penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara secara lebih konkret.

“Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” tegas Setyo.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari audit investigasi yang dibutuhkan guna mendukung dan memastikan proses penanganan perkara hukum berjalan dengan baik. “Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itu lah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan mengenai asal pokok perkara yang telah melalui total tujuh persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari rangkaian persidangan tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan bersama.

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak hadir guna menyampaikan pandangan dan masukan sesuai kewenangannya masing-masing. Di antaranya, KPK; BPK; BPKP; pihak pemerintah selaku termohon yang diwakili Kemenkum dan Kejagung, Kepolisian, jajaran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesional auditor.

Pandangan tersebut salah satunya disampaikan Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI, Supriyonohadi, yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dalam pemeriksaan keuangan negara.

Selanjutnya, dari pihak pemerintah selaku termohon, Direktur Litigasi Kementerian Hukum (Kemenhum), Zuliansyah, turut menyampaikan setidaknya empat hal yang perlu disepakati bersama, yakni standarisasi, pihak yang menentukan standarisasi, mekanisme pembuktian dan perhitungan keuangan negara, serta upaya memastikan tidak ada perbedaan pembuktian tersebut.

Forum ini menjadi ruang bersama bagi kementerian/lembaga dan institusi terkait, guna menyamakan persepsi sesuai kewenangannya masing-masing. Upaya ini yang diharapkan dapat menjadi landasan jelas dalam menghitung dan membuktikan kerugian keuangan negara pada persidangan nanti.

Bagi KPK, menyamakan persepsi antarlembaga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan guna mendukung efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, forum ini penting demi menghasilkan kesepahaman sekaligus upaya mendukung penanganan perkara secara lebih efektif.


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi
Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp