Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa tanah kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam acara yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Jalan Majapahit No. 1, Denpasar, Selasa (6/10). Total nilai aset tanah yang diserahkan kepada kedua pemerintah daerah tersebut mencapai Rp3.576.565.000.
Hibah tersebut diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Bupati Kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Dalam kesempatan tersebut, Mungki menyebut hibah ini sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan asset recovery, yakni pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Melalui hibah ini, KPK memastikan bahwa aset yang sebelumnya terkait dengan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap aset yang diserahkan dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mungki menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan kerugian dan mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Setiap aset yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk pengembalian hak masyarakat. Karena itu, KPK terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara agar memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi publik,” katanya.
Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar berupa satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 8054/Sidakarya seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, senilai Rp1.161.331.000.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 949/Marga seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, senilai Rp2.415.234.000.
Aset yang dihibahkan kepada kedua pemerintah daerah itu merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Status aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Sebelum dihibahkan, aset-aset tersebut telah melalui proses pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga telah melakukan upaya penjualan melalui lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Namun, setelah pelaksanaan lelang, tidak terdapat penawaran sehingga aset belum berhasil terjual. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk mengusulkan pemindahtanganan aset melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset.
Proses hibah juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku. Untuk aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, hibah dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-55/MK/WKN.07/2026 tanggal 1 September 2026.
Penyerahan hibah barang rampasan negara ini sekaligus mencerminkan sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara hasil penegakan hukum.
Selain itu, hal ini juga menegaskan bahwa KPK akan terus mengedepankan pendekatan asset recovery dalam penanganan perkara korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pemulihan aset juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara serta masyarakat.
Sumber: kpk.go.id












