KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan TPK di Pemkab Klaten

Avatar photo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

58/HM.01.04/KPK/56/10/2026

Jakarta, 16 Oktober 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Ketiga tersangka tersebut yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW selaku pihak swasta.

Adapun terhadap ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober s.d. 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Klaten. Klaster pertama terkait dugaan penghapusan temuan BPK Wilayah Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten.

Dimana HWI bersama sejumlah pihak termasuk ALU melakukan pertemuan di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupinya dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada ALU.

Meski demikian, proses penyerahan uang dari pihak HWI kepada ALU sempat ditunda, karena adanya peristiwa tertangkap tangan oleh KPK di wilayah Muara Enim. Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan di Pemkab Klaten.

Klaster kedua dalam perkara ini terkait dengan penerimaan fee atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten. Dimana, sejak HWI menjabat sebagai Bupati Klaten, dirinya diduga telah menerima lebih Rp2 miliar dari sejumlah penyedia.

Pada periode sama, HWI juga turut diduga menerima uang mencapai Rp245 juta dari paguyuban tambang galian c di Kabupaten Klaten. Uang pemberian tersebut diduga diterima oleh HAS yang merupakan adik dari HWI.

Di sisi lain, sejak menjabat Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten.

Demikian halnya, HWI juga diduga menerima uang potong upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta.

Atas perbuatannya, HWI sebagai pihak penerima terkait dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) UU KUHP.

Sementara MAW sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan HWI sebagai pihak pemberi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, Sdr. HWI disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demikian halnya ALU sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)


Sumber: kpk.go.id

Berita Terkait

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara
Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi
Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
Asahan Penuhi Indikator Ber-Aksi, KPK Dorong Penguatan Sosialisasi dan Implementasi Antikorupsi
Dari Ruang Digital ke Ruang Kelas: Misi Asahan Sebarkan Nilai Integritas Tanpa Batas
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

KPK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

KPK Perkuat Kerja Sama Global, Dorong Efektivitas Pemulihan Aset Korupsi Lintas Negara

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Menuju Hakordia 2026: Asahan Raih Kategori Istimewa pada Penilaian Percontohan Kabupaten Ber-Aksi

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Raih Nilai 97,85, Hulu Sungai Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Ber-Aksi 2026

Kamis, 5 November 2026 - 01:01 WIB

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp